HL IDHAM KHALID (HAZA/RADAR MANDALIKA)

PRAYA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah (Loteng) menekankan kepada sekolah binaannya  agar tidak melakukan pungutan biaya administrasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023. Jika ada sekolah ditemukan melakukan pungutan maka teguran dan sanksi tegas akan dilayangkan.

“Terlebih bagi anak yatim biaya pendidikan digratiskan oleh pemerintah,” tegas Kepala Dikbud Loteng, HL Idham Khalid, kemarin.

Terkait biaya pendaftaran sebagai peserta didik baru memang sangat tidak dibenarkan oleh Dikbud Loteng. Begitu juga terkait seragam itu diserahkan ke masing-masing siswa untuk membeli sendiri atau bisa diakomodir melalui koperasi sekolah.

“Tapi perlu diingat kick off PPDB belum resmi jadi jangan sampai sekolah melakukan pungutan dengan alasan untuk membeli seragam sehingga membuat calon siswa terikat, jadi berkas sementara hanya boleh dititipkan saja,” terangnya.

Jadi pihaknya tegaskan sekali lagi kepada sekolah baik SD, SMP untuk tidak melakukan pungutan dalam PPDB. Dikatakannya, bahwa untuk saat ini ada 612 SD dan 290 SMP negeri/swasta yang akan melaksanakan penerimaan peserta didik baru. Pelaksanaan PPDB terbagi dalam  jalur zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua dan prestasi.

“Resminya di pertengahan Juni ini,” terangnya.

Masalah PPDB ini lanjutnya, sudah dibahas di rapat koordinasi bersama Bupati Lombok Tengah melibatkan pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, jadi pelaksanaan harus sesuai dengan aturan berlaku.

“Sesuai arahan pak bupati masing-masing sekolah harus mendata berapa jumlah anak yatim di wilayahnya. Dalam pendaftarannya dilakukan secara gratis atau tidak ada biaya yang dibebankan. Bahkan, kalau ada persyaratan lain seperti materai ataupun lain sebagainya maka dianjurkan untuk membeli sendiri dan tidak diperkenankan menjadi ajang kesempatan pungutan saat penerimaan peserta didik baru tersebut,” pungkasnya.(hza)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 265

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *