PRAYA – Pihak PT. ISIS Megah Mandiri mengaku dirugikan Rp 11,4 miliar dalam proyek pemasangan lampu penerang jalan umum (PJU) tenaga surya (TS) di 60 desa wisata dan pengadaan baju kaos untuk desa wisata di Lombok Tengah. Proyek itu diberikan Pemkab melalui Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah ditandatangani Ketua, Ida Wahyuni. Dalam persoalan ini, kuasa hukum PT. ISIS Megah Mandiri, Sahlan M Saleh mengaku sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Praya. Sekarang perkara ini sudah berjalan sidang 11 kali.
Sahlan mengungkapkan, Ketua BPPD Loteng, Ida Wahyuni sebagai pemberi kontrak kerja belum membayar pengerjaan proyek PJU TS senilai 8,4 miliar baju kaos senilai 3 miliar. “Total kami dirugikan Rp 11,4 miliar, padahal proyek sudah tuntas,” tegasnya, Rabu kemarin.
Selama ini kata kuasa hukum, pihaknya selalu dijanjikan akan dibayarkan. Namun tidak pernah dibayarkan. Untuk itu, pihaknya minta pemkab bertanggungjawab.
Terpisah, Kades Lantan, Erwandi yang merupakan desa penerima manfaat membenarkan sudah dilakukan pemasangan PJU TS di Desa Lantan. “Kami sudah tanda tangan berita acara, namun hanya berita acara PJU TS lima unit saja. Soal kaos desa wisata itu tidak ada,” katanya kepada radarmandalika.id.
Sementara, Ketua BPPD Loteng, Ida Wahyuni yang dikonfirmasi berdalih program itu tidak ada anggaran. Untuk itu, ia meminta untuk tidak diributkan.”Semoga allah balas kalian semua, side ribut-ributin hancurkan nama baik saya. Kalian ngak puas?” jawabnya via wa, tadi malam.
Ida justru mempertanyakan kenapa getol sekali kepada dirinya. Apalagi disebut kondisinya seperti ini.
“Side masiff aja begini, side ngak takut balasan allah, jangan remehkan doa orang terzolimi,” tulisanya.(tim)
Demo
Demo saja biar ribut