KLU—Polisi menahan oknum pengurus partai politik  (parpol) kasus dugaan persetubuhan anak.

Terduga pelaku berinisial LJ yang berasal dari Kecamatan Tanjung ini kini diamankan lantaran diduga menyetubuhi seorang anak berusia 12 tahun.

Terduga pelaku diamankan pihak Polres Lombok Utara guna menghindari amukan warga dan pihak keluarga korban, juga dalam rangka memudahkan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean membenarkan adanya laporan dari keluarga korban terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Terkait kasus ini pihak kepolisian saat ini masih dalam tahapan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban.

“Informasi yang kami terima dari korban maupun pelaku keterangannya sama, bahwa telah adanya persetubuhan sebanyak 3 kali,” ungkapnya, Rabu (22/1).

Pihaknya kepolisian pun belum memberikan keterangan lengkap saat ini. Awak media diminta untuk menunggu proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita amankan di Polres,” ujarnya. (dhe) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 834

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *