KLU – Bencana gempa bumi yang terjadi pada Agustus 2018 lalu masih menyisakan luka. Tidak saja luka trauma namun nampaknya masih ada ribuan warga yang telah kehilangan rumah hingga kini masih belum mendapat kepastian, apakah akan mendapatkan bantuan rumah tahan gempa (RTG) yang dijanjikan oleh pemerintah.
Status tanggap darurat yang telah dicabut pemerintah kini cukup menyulitkan untuk mengakses bantuan RTG, dimana Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Utara diberikan kesempatan mengusulkan bantuan melalui Program Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) gempa bumi.
Kabid Rehab Rekon BPBD Lombok Utara, Ali Imron menyampaikan dalam program R3P awalnya telah diusulkan namun kini diminta untuk direvisi kembali oleh BNPB karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi daerah.
Pada usulan R3P sendiri ada lima komponen yang dapat diusulkan daerah yakni usulan pembangunan rumah korban terdampak gempa, Infrastruktur, Sosial, Pendidikan dan Ekonomi.
“Dari pembangunan RTG, yang belum tuntas diusulkan sebanyak 2.507 unit ini khusus untuk rumah rusak berat, sementara untuk rusak ringan dan sedang itu tidak bisa diusulkan dalam program ini,” ungkapnya.
Sementara itu pihaknya juga mengusulkan pembangunan Infrastruktur dengan usulan anggaran sebesar Rp 7.250.000.000, Bidang sosial dan pendidikan sebesar Rp 73 miliar, Pembangunan fasilitas pemerintahan sebesar 32 miliar.
“Usulan awal kita sebelumnya sebesar Rp 5,9 triliun namun oleh pusat meminta kita kembali merevisi usulan karena dari usulan itu ada yang sudah direalisasikan sebelumnya,” tuturnya.
Pihaknya menyebut dalam program R3P sejumlah persyaratan harus dipenuhi daerah seperti menyelesaikan laporan LPJ pembangunan RTG yang telah selesai dilakukan pembangunan, hal ini telah dipenuhi. Sisa laporan LPJ RTG sebanyak 1.800 LPJ RTG yang tersisa telah tuntas dilaporkan.
Disamping itu, persyaratan lain yakni harus ada SK penetapan kepala daerah tentang rumah yang terdampak bencana dengan melampirkan KK, Titik koordinat dan photo rumah warga yang rusak sehingg nanti ada verifikasi dan validasi yang harus dilakukan kembali oleh pemerintah, untuk pembangunan infrastruktur pun demikian ada persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan jika ingin mengakses bantuan dalam program R3P.
“Kita belum pastikan kapan bisa dipenuhi oleh pusat sisa RTG yang belum tuntas ini, kita diminta menyusun dan melengkapi kembali berkas lampiran persyaratan yang belum lengkap,” cetusnya.(dhe)