RUSAK: Kondisi bangunan rumah warga di Desa Kekait yang rusak terkena bencana banjir dan longsor, Desember 2021. (IST/RADAR MANDALIKA)

LOBAR – Antrian perbaikan rumah rusak akibat bencana alam di Lombok Barat (Lobar) terus menumpuk belum tertanggani. Radar Mandalika merangkum data bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lobar per Desember 2021 sampai Desember 2022 terdapat 162 rumah yang rusak akibat bencana. Terdiri dari 60 unit rumah akibat bencana banjir dan longsor Desember 2021 di Batulayar dan Gunungsari. Serta 101 rumah rusak dampak bencana cuaca ektrem yang terjadi sepanjang 2022 seluruh kecamatan di Lobar.

Dari data itu baru baru 40 unit rumah rusak berat dampak bencana Desember 2021 yang sudah tertangani. Sedang sisanya masih dalam proses masih dalam pengajuan untuk penanganan.
Lambanya penanganan pasca bencana oleh Pemkab Lobar itu mendapat kritik pedas dari Wakil Ketua DPRD Lobar Hj Nurul Adha. Padahal ia sudah meminta agar penanganan bisa langsung dilakukan ketika ada bantuan dari pusat.

“Janjinya pemda akan menyelesaikan 2023 secara keseluruhan,” ungkap Hj Nurul Adha yang dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Saat rapat APBD lalu, Wanita yang akrab disapa Umi Nurul itu sempat meminta kepada Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) agar mengalihkan bantuan RTLH yang diperoleh dari pusat kepada korban bencana. Atau pengerjaannya secara bertahap. Namun pihak Perkim tak sangup dengan alasan takut adanya kecemburuan dimasyarakat. Sehingga berjanji akan menganggarkan di 2023 untuk seluruhnya.

“Tapi apakah anggaran itu sudah disiapkan atau belum bisa ditanya ke kadis perkim. Tetapi janjinya akan diselesaikan di 2023,” imbuhnya.

Pihak Pemda harusnya memilikirkan kondisi warga korban bencana itu. Terlebih dikondisi cuaca ektrem yang masih melanda dan membuat semakin bertambahnya rumah rusak di beberapa tempat di Lobar. Hal inipun membuat ketua DPD PKS Lobar itu mempertanyakan pengunaan anggara Dana Tak Terduga (DTT) untuk bencana.

“Apakah dana yang ada itu mencukupi untuk penanganan pasca bencana atau hanya penanganan bencana saja ” tanyanya.

Ia menilai jika sudah mengetahui daerah langganan bencana, harusnya Pemda sudah mengantisipasi penanganan pasca bencana di DTT itu. Sehingga bisa menyelesaikan perbaikan rumah dampak bencana. “Setiap rapat kita selalu mendorong untuk diselesaikan,” tegasnya.

Cukup ruwet proses pengurusan pengajuan pengunaaan DTT itupun tak dipungkiri oleh Umi Nurul. Namun bukan berarti Kepala Daerah tak peka untuk segera menyelesaikan secara cepat proses itu demi penanganan warga. Terlebih pemda sudah sering kali menyampaikan penanganan mitigasi bencana.

“Nah meskinya DTT itu tidak sekedar untuk mitigasi saja, tapi pada saat penanganan pasca bencana. Nah ini yang tidak konperhensif pemda, hanya menangani saat bencana, itupun sentuhanya dalam bentuk sembako, Kalau masyarakat yang kurang mampu kan ndak bisa dia tangani sendiri rumahnya yang rusak,” paparnya.

Tak sampai itu, Umi juga mengungah kepekaan kepala daerah untuk hadir atas kondisi itu. Sehingga ada upayah mempercepat dana untuk warga korban bencana. Sebab kalau kepala daerah menganggap ini tidak begitu penting, akan susah.

“Apalagi ini dengan prosedur-prosedur (DTT) yang ngapain dipersulit, toh kepala daerah punya hak kok mengambil sikap realisasi anggaran. Masa, kita jadi kepala daerah kita tidak punya kewenangan untuk mengatur itu, mestinya kepala daerah harus lebih berani dong untuk rakyatnya sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lobar, Mahnan mengaku jika perbaikan rumah korban bencana banjir dan longsor Desember 2021 lalu sudah sebagiannya tertangani saat akhir 2022 lalu. Menurutnya dari anggaran yang diperoleh dari pusat sebesar Rp 1,9 Miliar sebanyak 40 unit sudah dikerjakan, sedangkan sisanya 20 unit akan diselesaikan tahun ini.

“Pemda komitmen menuntaskannya,” terang Mahnan.

Hanya saja Mahnan mengaku untuk penanganan sisa rumah itu tak ada di BPBD. Ia pun menyarankan agar menanyakan kepada Dinas Perkim.
“Di DPA saya (BPBD) untuk 2023 ndak ada, untuk penanganan berikutnya sepertinya di Perkim di APBD Murni, karena Kalau kami hanya di DTT,” jelasnya.

Menurutnya perbaikan itu sisa 20 unit, hanya beberapa saja yang belum jadi. Sedangkan terkait rumah yang rusak ringan dan sedang dampak cuaca ektrem 2022 mengaku sedang mengusulkan untuk pengadaan bahan material. Sebab proses pengunaan DTT itu usulan itu harus di review oleh Inspektorat secara langsung di lapangan. Baru setelah di review dan disetujui, kemudian diajukan Ke BPKAD. Barulah pihaknya belanja bahan bangunan.

“Karena jangan sampai nanti standar harga yang kita pakai itu tidak sesuai, makanya kita pastikan harus sesuai. Dan itu yang menyatakan sesuai itu bukan dari kita, tapi Inspektorat,” jelasnya.

Meski memproses waktu agak lama, Mahnan mengatakan pihaknya mencari aman sesuai ketentuan. Namun ia menegaskan tak mengurangi sikap pemda melakukan penanganan reaksi cepat. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 350

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *