Pengembalian Batas Waktu 30 Hari
PRAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah melalui Komisi IV menuntaskan persoalan Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jango yang diduga diselewengkan.
Mediasi menuntaskan masalah yang dilakukan Komisi IV mengenai polemik penyalahgunaan anggaran di SDN Jango Desa Jango, Kecamatan Janapria ini awal mencuat ke publik akibat adanya dugaan penyelewengan yang diduga dilakukan oknum kepala SDN Jango.
Kepala SDN Jango, H Samirun di kantor DPRD mengatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) yang diusulkan tidak bisa dicairkan secara keseluruhan, maka data keseluruhan patokannya yakni jumlah buku tabungan yang dikeluarkan pihak bank BRI Unit Janapria.
Katanya, datangnya buku tabungan dan daftar penerima beasiswa PIP terpisah, kemudian dari daftar pihaknya menerima berdasarkan jumlah buku tabungan.
“Sejak tahun 2015 kami sudah menerima data siswa PIP, namun saya tidak ingat jelas berapa jumlahnya. Data yang dipertahankan semua ada di sekolah lengkap,” katanya.
Dijelaskan kasek, adapun anggaran yang masih belum jelas keberadaannya yakni sekitar 46.750.000, dimana sudah melalui rekap bersama pihak UPT, Dinas dan kepolisian mengingat semua dana harus jelas dan tidak boleh ada yang tersisa.
“Saya meminta maaf kalau kemudian saya salah, saya bersedia untuk mengembalikan namun saya meminta tenggang waktu 30 hari kedepan untuk mengusahakannya, saya tidak punya mobil dan rumah untuk saya tangguhkan,” katanya.
Sementara, anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Legewarman mempertanyakan dalih regulasi yang disampaikan kasek.
“Kita akan rekomendasikan Disdik supaya lebih maksimal melakukan fungsi kontrolnya dari jenjang pendidikan terendah sampai ke tingkat atas,” katanya.
Sementara, salah satu wali murid yang hadir, Irawan mengungkapkan bahwa adanya potongan pembayaran buku tabungan yang diperoleh yakni dari komite yang mengantarkan secara diam-diam ke wali murid dan meminta jatah.
“Kami punya bukti pemotongan itu, ” ungkap dia.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, HM Supli menyebutkan masih adanya persoalan yang belum singkron. Namun acuan data dari Bank BRI juga penting mengingat data yang sudah dicairkan pasti tertekan dengan baik supaya mudah di akumulasikan.
Supli meminta semua pihak yang hadir untuk menyelesaikan perkara tersebut, dan pihak yang berkaitan agar bertanggung jawab dengan apa yang sudah dilakukan. Yakni, dengan ketentuan surat perjanjian yang ada.
“Apabila dalam 30 hari pihak terkait tidak menyelesaikan persoalan tersebut maka akan dibawa ke ranah hukum,” tegas Supli. (tim)