DOK/RADAR MANDALIKA Suhaimi

 

PRAYA – Sejumlah anggota DPRD Lombok Tengah mulai melayangkan protes atas rencana kenaikan tarif bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Dimana, terhitung 1 Juli 2022 tarif air PDAM akan naik dari 1.306 per kubik menjadi 2.946 per kubik.

“Saya tidak setuju, kami minta ditunda dulu sampai bulan November,” tegas anggota DPRD Lombok Tengah, Suhaimi dari Fraksi PDIP.

 

Suhaimi mengatakan, boleh saja tariff dinaikan asalkan apa menjadi kewajiban PDAM sudah dilakukan. Misalnya, memperhatikan mutu pelayanan kepada pelanggan, mendengar pendapat dewan pengawas PDAM termasuk pelanggan apakah setuju.

Dewan dua periode ini mengatakan, sebagai pelanggan PDAM perlu diklarifikasi soal Permendagri nomor 71 tahun 2016, khususnya soal penetapan tarif. Semendatar dalam Permendagri ini jelas bersifat netral tidak dipaksakan harus naik atau turun. Namun yang jelas dalam Permendagri pada pasal 25 menegaskan soal penetapan tarif setiap tahunnya selambat-lambatnya bulan November sesuai tahun bersangkutan.

“Ingat diminta penetapan tarif, bukan menaikan atau menurunkan tarif,” tegasnya kembali.

Suhaimi curiga kepada Plt Direktur PDAM Lombok Tengah Bambang tidak pernah melakukan beberapa perintah dalam Permendagri. Misalnya, menyebarkan maklumat kenaikan tarif ke pelanggan, bisa saja hanya baru berkomunikasi dengan Ketua Asosiasi Pelanggan PDAM Ali Alkhair. Suhaimi mengatakan, yang paling penting dalam perintah Permendagri itu ada dasar penetapan tarif, pasal 2 dijewantahkan pasal 4. Dimana Pasal 2 penetapan tarif pada poin B pasal 2 menyebutkan soal mutu pelayanan.

Dijelaskannya lagi, Pasal 4 menyebutkan apa yang dimaksud dengan mutu pelayanan sebagai factor kenaikan tarif yaitu keseimbangan berdasarkan dengan mutu pelayanan. Semenatara, pelayanan air PDAM ini di atur dalam UU 25 2009 tentang pelayanan public, dalam UU ini ada 2 istilah, standar pelayanan dan maklumat pelayanan.

 

“Apakah PDAM sudah ada standar pelayanan? Apakah PDAM sudah ada maklumat? Kalau kita survei sebagai pelanggan bahw 90 persen pelanggan PDAM menurut saya tidak akan ada yang keberatan kalau kita sampaikan kenaikan belum layak. Sekalipun survey ini abal-abal,” yakinnya.

 

Suhaimi juga yakin, jika Plt Direktur PDAM Bambang melakukan diskusi dengan mengundang pelanggan akan lebih obyektif dan kontatif diskusinya. “Dalam Permendagri tidak ada perintah konsultasi dengan LSM ya mohon maaf. Yang saya kasian juga kita selama ini tidak ada Direktur PDAM,” katanya sembari tersenyum.

Dalam persoalan ini, harusnya Bupati Lombok Tengah HL. Pathul Bahri malu sebagai pemilik saham tunggal, khususnya dalam PDAM memberikan pelayanan kepada pelanggan. Sementara saat ini direncanakan kenaikan tarif per 1 Juli 2022. Namun anehnya kata Suhaimi, justri Plt Direktur bicara ke public bahwa pelayanan belum maksimal disebabkan ada beberapa pipa induk yang sudah tua dan rusak.

“Jangan kalau diwawancara cerita begini dong, kan ini internal anda PDAM dan pemilik saham. Kami pelanggan tidak mau tahu itu, karena sekali lagi PDAM jual jasa,” sentilnya.

Tidak hanya itu, Suhaimi juga mengatakan Bupati HL. Pathul Bahri harusnya malu ketika menaikan tarif. Sementara mutu pelayanan seperti sekarang ini.

 

“Pemilik saham harus bertanggungjawab dalam semua aspek, deviden ngak diberikan PDAM tanyak dong pemilik saham, kasian Bambang terus ditanyak. Saya curiga standar pelayanan belum disusun,” katanya curiga.(red)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 863

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *