ilustrasi

PRAYA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MTs dan MA Yayasan Darul Aminin NW Aik Mual sampai saat ini belum bisa dicairkan. Hal ini membuat pihak yayasan mempertanyakan Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah (Loteng). Pasalnya, hal tersebut sangat dirasakan tidak wajar mengingat secara persyaratan telah dilengkapi semua.
Anggota Dewan Pengawas Yayasan Darul Aminin NW Aik Mual, Fahrurrozi menerangkan, di yayasannya, dana BOS jenjang TK, MI dan SMP sudah dicairkan. Sedangkan untuk MTS dan MA dengan dasar hukum yang sama namun belum dapat dicairkan sehingga ini menjadi pertanyaan besar.
Ia mengungkapkan, dana BOS tidak dicairkan tanpa ada alasan yang jelas. Dari pusat diblokir dan diminta cek apakah ada penolakan dan di bawah naungan Kemenag.
“Padahal sudah disanggupi Kemenag dan kami akan proses semua dalam kertas dalam waktu sesingkat-singkatnya kami dijanjikan, namun itu tidak ada hasil,” ungkapnya.
“Kalau kemudian tidak ada kejelasan lagi, maka kami akan bawa anak didik kami beserta guru untuk belajar di Kemenag,” imbuhnya.
Ia menganggap bahwa dalam persoalan ini tidak ada dualisme dan sama-sama memiliki SK KemenkumHAM. Kalaupun ada yang baru ini jauh pada SK yang sebelumnya maka ini dasar hukum yang berbeda.
“Saya mengimbau kepada Kemenag pada persoalan teknis ini dimana harus dipahami bahwa kami yang mengelola ponpes selama ini, baik syarat dan fisik. Kubu sebelah ini hanya dasar SK KemenkumHAM saja. Kita khawatir ada deadline pencairan dana BOS ini, maka akan berdampak pada periode berikutnya dan bahkan dapat dicoret. Mengingat waktu kita hanya seminggu ini saja pencairannya,” jelasnya.
Ia juga menceritakan, ia mengajar sejak 2004, jauh sebelum yayasan tersebut dipatenkan legalitasnya yakni pada 2016.
Dimana sepeninggal ketua yayasan pada 2020 lalu dan dilanjutkan oleh penerusnya pada tahun 2021. Kemudian diangkatlah ketua yayasan yang baru dengan bermusyawarah dan semua pihak menerima keputusan tersebut.
“Pada saat itu memang sekretaris keberatan diposisi sekretaris dan meminta jadi ketua. Namun forum musyawarah telah menyepakati keputusan awal dan singkat cerita kita membuat akta notaris berdasarkan hasil musyawarah,” bebernya.
Hingga pada tahun 2021 SK dibuat per Januari 2022 dan diangkat kembali yang sudah ada. Dan semua berjalan pada Januari 2022 beserta SK KemenkumHAM. Kemudian pada SK KemunkumHAM yang baru adanya pembatalan akta yayasan tahun 2016. Maka adanya SK baru dari KemenkumHAM terjadinya dualisme maka terjadi pertanyaan dan persoalan pada dua pengajuan SK ke pihak bank dan instansi lainnya juga demikian dengan Kemenag Loteng.
“Adapun syarat lainnya kita punya semua termasuk pada SK yayasan data operator BOS kita yang kelola selama ini, dimana akta notaris tersebut kami buat tahun 2021 dan tidak dibubarkan membubarkan oleh SK yang baru dengan SK KemenkumHAM yang membubarkan tahun 2016,” terangnya.
“Adapun proses ini proses harus diselesaikan di tingkat pengadilan dan kepolisian. Dan KemenkumHAM tidak memberikan SK keabsahan dan konsultasi dengan KemenkumHAM, dan kemudian dijawab SK tersebut ditentukan oleh yayasan. KemenkumHAM hanya akan memproses ajuan melalui sistem,” terangnya.
Sementara itu, Kemenag Loteng melalui Kasi Pendidikan Madrasah, H Mulyadi yang dimintai keterangan belum memberikan keterangan yang jelas.
“Nanti sore ya, saya sedang di Kanwil,” ungkapnya singkat.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 504

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *