Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan
PRAYA – Sidang perdana dengan terdakwa empat orang ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun Eyat Nyiur Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang di Pengadilan Negeri (PN) Praya diwarnai aksi demo di depan gedung pengadilan, Senin kemarin.
Aksi demo dilakukan puluhan massa aksi dari LSM LASKAR NTB. Sebelumnya, sesuai jadwa sidang perkara kasus pelemparan gudang pabrik tembakau UD. Mawar Putra ini akan digelar Rabu besok.
Ketua LSM Garda Muda LSM LASKAR NTB, M Zaini menegaskan, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Praya membebaskan empat terdakwa berdasarkan restoratif justic. Katanya, hanya dengan delik dan pasal yang dituduhkan tanpa adanya pertimbangan sosiologis dengan dua balita anak dari terdakwa ikut harus masuk ke penjara.
“Bagaimana tidak demikian, sangat tidak masuk akal ketika kejaksaan tidak tahu-menahu adanya bayi yang ikut disel bersama ibunya, sangat tidak logis,” sentilnya dalam aksi.
Bukan hanya itu, massa aksi juga mengancam akan menginap di PN Praya apabila empat IRT dan dua bayi ini tidak dibebaskan.
Sementara, Humas PN Praya, Muhammad Sauki yang menemui massa aksi mengatakan, pihaknya telah mendengar apa yang disampaikan oleh massa aksi.”Sudah kami tamping,” katanya.
Ditambahkan Kepala PN Praya Putu Agus Wiranata yang menemui massa aksi mengatakan, persoalan yang terjadi saat ini bukan hanya persoalan pelemparan gudang pabrik tembakau saja. Namun disisi lain pihaknya menjanjikan akan melaksanakan keadilan atas dasar Tuhan yang maha ESA, kemudian dengan dasar dalam menjalankan kewajiban menggali dan memperhatikan nilai hukum berkeadilan hukum tentang persoalan yang terjadi.
” Pengadilan sudah menerima permohonan keluarga, pemerintah daerah pun sudah menjamin dan menjadi atensi semua stekholder,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya akan terus meperhatikan aspirasi rasa keadilan masyarakat dalam proses hukum yang berjalan, dan meminta pengadilan diberikan peluang dalam kemandirian dalam semua proses yang dilalui. “Nanti hakim ayang akan memutuskan,” pungkasnya.
Di samping itu, di dalam ruang sidang yang dipimpin Ketua Majlis Hakim Asri menyampaikan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan syarat terdakwa tidak melarikan diri.
“Kalau nanti terdakwa melakukan pelanggaran maka kita akan cabut penangguhannya,” kata hakim.
Setelah mengabulkan pemohonan penangguhan. Asri menyampaikan jika sidang akan dilanjutkan 25 Februari 2021 dengan agenda esepsi terdakwa.(tim)