MATARAM – Dugaan adanya uang fee dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB 2022 untuk SMA, SMK dan SLB masih jadi sorotan.
“Dengan dugaan transfer fee tidak lepas dari tugas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas, apakah bukti transfer bersumber dari siapa?,” tegas salah satu aktivitas NTB, Apriadi Abdi Negara di Mataram, Selasa kemarin.
Menurutnya, APH harus bisa membuktikan apakah bukti transfer benar untuk pelaksanaan proyek pembangunan, pengadaan alat permesinan dan pengadaan alat TIK pada SMA, SMK dan SLB. Disebutkan Abriadi, ini harus jelas kepastian hukumnya.
“Siapa saja yang menerima transfer dan fee,” katanya.
Berdasarkan data yang diterima Radar Mandalika. Pertama transfer diduga fee melalui mobile banking ditujukan kepada S ditransfer pukul 20:34:17 tanggal 7 2022 dengan nominal uang Rp 10 juta. Keterangan tambahan fee SMAN 1 Jonggat. Namun pengakuan dari S belum lama ini, transfer tersebut sudah dikembalikan kepada pengirimnya. Transfer kedua ditujukan kepada RK sebesar Rp 75 juta yang ditransfer pada pukul 19:33:47 (14/07/2022) dengan keterangan fee SMA 11. RK diketahui anak anggota DPRD NTB. Beberapa hari kemudian setelah ribut RK mentransfer kembali ke rekening pengirim atas nama Ardiansyah Verti Golever. RK mengaku rekeningnya dipinjam oleh adiknya sendiri dalam urusan hutang piutang.
Selanjutnya, ada kwitansi yang beredar kwitansi jual beli material pembangunan SMAN 1 Jonggat. Secara kebetulan juga SMAN 1 Jonggat ini mendapatkan DAK fisik untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya sebesar Rp 1.148.200.000. Kemudian, pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya sebesar Rp 230.657.000 dan pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya Rp 221.997.000. Dalam kwitansi, tertulis jumlah transaksi Rp 240.000.000. Padahal saat ini, PPK Dikbud masih melalukan tahapan verifikasi supplier.(jho)