LOTIM – Tahun 2022 Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pintu haji untuk umat islam di seluruh dunia, meski jumlah dibatasi. Lantaran masih pandemi, usia Calon Jamaah Haji (CJH) dibatasi pemerintah yakni usia maksimal 65 tahun. Sedangkan usia di atas 65 tahun harus mengelus dada. Terlebih lagi perlakuan pemerintah pusat terhadap CJH di atas 65 tahun sampai saat ini belum jelas.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lotim, H Sirojudin, di ruang kerjanya, kemarin menjelaskan, tahun 2020 lalu sebanyak 808 CJH yang mestinya berangkat menunaikan ibadah haji. Karena terbentur aturan pembatasan usia dari Saudi Arabia, Kemenag Lotim melakukan penyisiran CJH yang tidak memenuhi syarat usia. Hasil penyisiran ditemukan sebanyak 176 orang. Setelah penyortiran, turun kuota NTB dan Lotim hanya kebagian 311 orang.
Ketimbang Lotim sambungnya, justru kuota Kota Mataram lebih tinggi yakni sekitar 400 orang CJH. Apakah CJH Lotim dilihat dari tahun daftarnya sehingga jatah Kota Mataram lebih besar dari Lotim. Kendati antrean itu lebih banyak di Lotim ketimbang Kota Mataram. Artinya, kemungkinan pemerintah tidak melihat jumlah jamaah haji yang tertunda keberangkatannya tahun 2020 itu.
“Perlakuan bagi 176 orang di atas usia 65 tahun ini kami tak bisa memberikan jawaban. Tergantung pemerintah Arabia Saudi. Kami hanya berharap tahun depan bisa normal kembali dan memprioritaskan yang lansia seperti sebelumnya,” tegas Sirojudin.
Kaitan dengan Ongkos Naik Haji (ONH), tahun 2020 lalu embarkasi Lombok sebesar Rp 37,332 juta lebih. Sedangkan ONH Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) tahun 2020 itu sebesar Rp 71,271 juta lebih. Akan tetapi tahun 2022 ini ONH mengalami kenaikan menjadi Rp 41,647 juta lebih dan TPHD menjadi Rp 83,595 juta lebih. Karena ONH tahun 2020 tertunda dan naik tahun ini, sisa dari jumlah ONH tahun 2020 itu disubsidi pemerintah sekitar Rp 4 juta lebih. Artinya, CJH yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun ini tak perlu lagi menambah biaya ONH. Berbeda dengan TPHD tidak disubsidi pemerintah pusat, maka pemerintah daerah setempat tetap mengeluarkan ONH TPHD sesuai aturan.
“Selisih ONH tahun 2020 dan 2022 ini sekitar Rp 4 juta lebih. Kebijakan pemerintah tidak membebankan CJH mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp 4 juta, karena ditutup dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” terangnya.
“Tahun ini juga untuk Lombok Timur, hanya satu orang tim pemandu haji daerah yang diminta, dan itu untuk pelayanan umum,” tambah Sirojudin.
Ia mengungkapkan, CJH yang berangkat tahun ini sedang melakukan pelunasan. Bagi mereka yang sebelumnya tidak mengambil uang pelunasan, tinggal konfirmasi pada seksi haji. Sedangkan yang sudah mengambil pelunasan, tinggal membayar saja sesuai ONH tahun 2020.
“Batas pelunasan sampai 20 Mei ini. Informasi kami dapat sebelumnya, baru 62 orang sudah lunas, dan setiap hari ada yang datang membayar pelunasan,” tandasnya.
Lebih jauh diungkapkan, kursi tunggu haji di Lotim saja sekarang ini hingga 28 tahun kedepan. Kendati untuk mendapat kursi minimal sudah menyetorkan Rp 25 juta. Tapi dengan adanya ketentuan usia 12 tahun sudah bisa mendaftar haji, masyarakat bisa mendaftarkan anak-anaknya mengingat daftar tunggu yang panjang. Sehingga begitu anak usia sekitar 40 tahun, sudah bisa berangkat menunaikan ibadah haji.
“Kami tetap berdoa dan berharap, adanya perluasan kawasan penampungan untuk jamaah haji di negara setempat, juga diiringi dengan penambahan kuota untuk mempersingkat masa antre,” tutup Sirojudin. (fa’i/r3)
Post Views : 489