Jamaah yang Paling Muda, Gantikan Sang Ayah
Bahagia campur sedih nampaknya terasa dalam benak Luh Laksmi Karya. Calon Jamaah Haji (CJH) asal Dusun Lekok, Desa Gondang ini tidak bisa menutupi rasa bahagianya karena mendapat panggilan menjadi tamu Allah. Namun kabarnya ia pergi karena menggantikan ayahnya yang telah meninggal dunia. Seperti apa kisahnya?
Ahmad Rohadi- Lombok Utara
Tangis Haru Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Lombok Utara, terlihat saat pelepasan oleh Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu sekitar pukul 06.30 Wita di Masjid Baiturrahim Tanjung, Rabu (22/6).
Rombongan CJH asal Lombok Utara tercatat sebanyak 42 orang, yang masuk dalam kloter 3 gelombang kedua Embarkasi Nusa Tenggara Barat, di dalamnya nampak salah satu jamaah yang masuk dalam kategori paling muda turut diberangkatkan yakni Luh Laksmi Karya yang berusia 27 tahun.
Wanita yang akrab disapa Luh ini, merupakan warga asal Dusun Lekok, Desa Gondang, Kecamatan Gangga. Di usia paling muda ia mengakui merasa bahagia mendapat kesempatan untuk menjadi tamu Allah, namun ia pun tidak bisa membendung tangis haru karena dengan alasan harusnya yang akan pergi ke tanah suci Mekah adalah bapaknya, namun takdir menjawab orang tua Luh meninggal dunia sebelum berangkat.
“Saya berangkat ke tanah suci menggantikan almarhum ayah yang meninggal dunia pada tahun 2021,” beber Luh Laksmi Karya.
“Alhamdulillah sangat bersyukur, namun sedih juga, karena yang seharusnya berangkat adalah Almarhum Bapak,” ungkapnya sambil mengusap air matanya yang berlinang.
Dirinya mengaku, sebelumnya merasa tidak siap untuk menerima amanah sebesar ini dan memilih merundingkannya dahulu dengan keluarga.
“Mama dan kakak menunjuk saya, dan alhamdulilah saat ini saya benar benar siap untuk menunaikan ibadah haji,” katanya.
Sementara itu, Kasi Haji dan Umroh, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KLU, H Suparlan mengatakan, hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia dan Sakit Permanen.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Saudari Laksmi berhak menggantikan almarhum ayahnya, karena ia merupakan ahli waris sah,” jelasnya.
Ia menyebutkan pelimpahan porsi dapat diberikan kepada anak, istri, orang tua dan saudara kandung. Persayaratan ini dapat dibuktikan dengan KK dan akte kelahiran bagi saudara, anak dan orang tua dan buku nikah untuk suami istri.
Dengan adanya kebijakan tersebut, ia berharap masyarakat tidak perlu takut untuk mendaftar pada usia berapapun.
Sementara itu, Bupati H Djohan Sjamsu menyampaikan, rasa syukur setelah dua tahun Indonesia tidak mengirim jamaah haji karena pandemi Covid-19, kini Pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan para jamaah dari luar negerinya untuk melaksanakan ibadah haji meskipun kuota yang diberikan terbatas.
Pihaknya berharap para jamaah yang berangkat tetap menjaga kesehatan apalagi suhu di Arab Saudi saat ini sangat panas sehingga dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik dan lengkap agar mendapatkan predikat haji yang mabrur.
“Sebagai kepala daerah saya bersyukur meskipun hanya 42 orang jamaah haji kita dari KLU, sebagai tamu-tamu Allah yang nanti di sana bisa melaksanakan ibadah dengan baik dan mendoakan daerah kita tercinta,” harapnya.
Ia lantas berpesan kepada CJH bisa memanfaatkan waktu untuk beribadah dengan baik, pasalnya kesempatan bagi seseorang melaksanakan haji hanya satu kali seumur hidup karena proses mendapatkan waktu keberangkatan berhaji yang begitu lama.
“Saya meminta jaamah selalu mendoakan diri sendiri, keluarga serta masyarakat KLU agar nantinya juga dapat dipanggil untuk mengikuti ibadah haji,” cetusnya.(dhe)