Tri Widiastuti (DOK PRIBADI/RADAR MANDALIKA)

PRAYA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru. Dimana, saat ini bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu disebut TKI yang hendak ke luar negeri harus memiliki akun SIAPkerja atau Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah (Loteng), Tri Widiastuti menerangkan, bahwa sebenarnya persyaratan menjadi calon PMI tidak banyak berubah, masih seperti biasa hanya ditambah dengan kartu kuning atau AK1 yaitu kartu tanda pencari kerja dan BPJS Kesehatan. Dimana kartu kuning ini bertujuan untuk pendataan para pencari kerja.

“Dan kita hanya menjalankan aturan dari pusat,” jelasnya pada Radar Mandalika, kemarin (20/3).

Kemudian bagi calon CPMI yang hendak ke luar negeri harus memiliki akun SIAPkerja. Bagi yang belum memiliki akun tersebut, calon PMI bisa membuka laman website www.kemnaker.go.id. Namun jika masih bingung dalam membuat akun bisa difasilitasi oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“Dan untuk masuk ke akun siap kerja bukan hal yang mahal, bisa difasilitasi oleh P3MI,” katanya.

Hal tersebut sekaligus menanggapi sikap dari Pengurus Lembaga Forum Perlindungan Pahlawan Devisa Lombok (LFPPDL) yang menolak keras sekaligus meminta Kemnaker untuk menarik kebijakan perihal bagi calon PMI yang hendak ke luar negeri harus memiliki kartu serta akun SIAPkerja.

“Hanya faktor belum terbiasa saja,” katanya.

Menurut perempuan berjilbab itu bahwa kebijakan yang dikeluarkan Kemnaker tersebut agar adanya data secara nasional yang terintegrasi. “Program tersebut sebenarnya untuk bisa menjadi acuan adanya data secara nasional yang terintegrasi dengan departemen lain,” jelasnya.(zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 1192

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *