LOBAR – Mantan bendahara Kantor Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan inisial MT membeberkan dugaan perselingkuhan-nya dengan oknum kepala desa (Kades) setempat. Buntut kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oknum Kades kepada salah seorang warganya ke Polda NTB lantaran menyatakan Kades itu bejat.
MT yang dipanggil sebagai saksi atas pelaporan itu justru membeberkan dugaan perselingkuhan-nya. Terlebih sebelumnya Kades membantah jika pernah ada mediasi antara keduanya yang difasilitasi pemerintah kecamatan bersama seorang tokoh agama atas isu perselingkuhan yang sudah berjalan 3 tahun. Bahkan sampai membuat MT menceraikan suaminya karena diimingi akan dinikahi oleh oknum kades.
“Saya sudah panggil sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pak kades,” terang MT saat menggelar jumpa pers di kawasan Gerung, Senin (20/3/2023).
Bujuk rayu kades yang merupakan mantan pacarnya sebelum menikah membuatnya luluh. Bahkan sampai berani menceraikan suaminya setahun lalu karena janji kades akan menikahinya. Demi meyakinkan MT, oknum kades itu membuat surat pernyataan tertulis akan menceraikan istrinya kemudian menikahi MT pasca perceraian dan ditanda tangani di atas materai.
MT juga membantah statement kades yang mengaku tak pernah ada mediasi atas dugaan perselingkuhan itu. Karena nyatanya mediasi sudah dilakukan pihak pemerintah Kecamatan Kuripan dan Ketua FKUB Provinsi NTB TGH Subki Sasaki.
“Pertama mediasi di kantor camat pak kades ndak hadir. Kemudian mediasi kedua dilakukan di rumah TGH Subki Sasaki, kita dihadirkan masing-masing dulu. Di hari pertama saya, hari kedua pak kades. Nah di hari ketiga kita dihadirkan bersama-sama dan hasilnya pak kades berjanji mau menikahi saya empat bulan setelah mediasi itu,” bebernya.
Bahkan dengan lantangnya wanita 39 tahun itu membantah perkataan kades di salah satu media yang menyatakan tak ada hubungan spesial antara dirinya dengan kades. Ia lantas menunjukan bukti chat-nya dengan sang kades, bukti mediasi dan surat pernyataan. Seluruh bukti itu juga sudah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bukti kasus pencemaran nama baik.
“Nyatanya hubungan itu benar adanya dan mediasi itu benar dilakukan, dan TGH marah sama kades itu karena bilang tidak pernah ada mediasi,” ucapnya.
Tak sampai itu saja, MT juga melaporkan oknum kades itu ke Polres Lobar atas perusakan HP miliknya. Sebab di akhir tahun 2022 lalu kades itu membanting HP-nya saat cekcok di kantor desa lantaran ia meminta kades bertanggungjawab. Kini ia berharap oknum kades itu bisa jantan mengakui perbuatannya yang salah bersama dirinya. Serta menepati janjinya sesuai hasil mediasi.
“Gentleman lah akui kalau kita ini sudah salah,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Muhamad Hasyim melalui kuasa hukumnya, Adhar SH MH menilai sah-sah saja asumsi yang disampaikan oleh MT dan pihak terlapor, termasuk barang bukti atas kasus itu. Mengingat ini hak setiap warga negara untuk berpendapat sebagai negara demokrasi.
Tentunya pihaknya sebagai kuasa hukum kades juga memiliki pendapat lain atas bukti-bukti yang diajukan MT tersebut.
“Tidak serta merata apa yang disampaikan oleh MT sebagai kebenaran hukum nantinya, karena kita sudah masuk proses hukum, jadi kita tidak bisa menjustifikasi kebenaran atau kesalahan yang disampaikan MT itu. Kita siap proses hukum saja karena kita sudah memilih jalur hukum menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.
Pihaknya tetap akan mengikuti mekanisme hukum yang sudah ditempuh. Soal barang bukti yang disampaikan MT kepada penyidik akan diuji kebenarannya. Baik itu untuk chat yang diklaim dari kades dengan MT maupun surat taklik yang juga harus dibuktikan validitas-nya.
“Itu kan secara online dan manual itu harus dibuktikan, benar ndak itu pak kades tanda tangan, kan untuk menguji kebenaran harus uji forensik,” pungkasnya.(win)