POLRESTA/RADAR MANDALIKA DITAHAN: Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah)) didampingi Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kiri) menggelar konferensi pers di Mapolresta Mataram, kemarin (25/01).

MATARAM – Kelakuan pria inisial AF, 30 tahun, warga Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara Timur, Kota Mataram sungguh keterlaluan. Pria pengangguran itu tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun untuk “memeras” alias agar dikirimi uang  oleh istrinya yang saat ini menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TWK di Sengapura.

Penganiayaan itu diduga dilakukan beberapa kali. Aksi penganiayaan itu viral di media sosial (Medsos). Tanpa waktu lama, petugas berhasil meringkus ayah yang tega menganiaya anak kandungnya ini. “Kami mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ini ada ayah yang menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun. Anak kandungnya ini masih SD,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, kemarin (25/01). 

Terakhir kali penganiayaan diduga dilakukan tanggal 30 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 wita. Pelaku beraksi dengan mengikat korban menggunakan tali rapia di tiang jendela. Korban diikat kurang lebih satu jam. Pelaku yang gelap mata dan mulai memukul paha korban. “Itu kejadiannya, anaknya atau korban diikat lalu dipukul pahanya menggunakan tongkat,” beber Heri. 

Tidak sekedar itu, korban lalu divideokan oleh pelaku. Heri menuturkan, dirinya berbuat seperti itu karena ibu korban yang tak lain adalah istrinya yang bekerja sebagai TKW di Singapura tidak pernah menghubunginya selama beberapa hari. “Dia berkata, kalau tiga hari ibumu tidak menelpon. Ikatan itu tidak akan dibuka. Itu bentuk ancaman untuk istrinya yang bekerja sebagai TKW,” kata dia.

Tindakan keji itu dilakukan pelaku untuk memancing perhatian istrinya. Tujuannya adalah agar sang istri segera mengirim uang dari luar negeri. “Tujuannya itu agar istrinya kasihan anaknya dipukul lalu dikirimkan uang,” tutur Heri.

Berdasarkan hasil visum, ada luka memar di paha dan punggung korban. Pelaku diduga tidak sekali menganiaya korban yang tak lain anak kandungnya sendiri. “Karena ada bekas luka lama juga. Kita duga tidak sekali pelaku menganiaya korban,” beber Heri.

Pihak kepolisian cukup mudah mengungkap kasus tersebut. Karena viral di media sosial. Pelaku pun tanpa waktu lama berhasil dicokok petugas di rumahnya. “Viral videonya di media sosial. Itu memudahkan kita menangkap pelaku,” kata Heri.

Dari hasil pemeriksaan sambung Heri, bahwa pelaku mengaku beberapa kali menerima kiriman uang dari istrinya di Singapura. Terakhir kali, lelaki bertato itu dapat kiriman Rp 9 juta. “Yang terakhir dapat kiriman Rp 9 juta dia dari istrinya. Tapi cepat habisnya dan dia lakukan itu terhadap anaknya agar cepat dikirimkan uang dari Singapura,” terang dia.

AF di depan petugas cukup lantang mengakui perbuatannya. Buah hatinya ia siksa semata-mata untuk mencari perhatian istrinya yang bekerja di negeri seberang. “Uangnya ada yang saya pakai main judi online. Saya kalah terus,” aku dia.  

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta. (zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 181

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *