IST/RADAR MANDALIKA PARIPURNA: Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Lombok Tengah, Rabu kemarin.

PRAYA – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Lombok Tengah pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Lombok Tengah, kemarin.
Adapun Ranperda yang diajukan DPRD Lombok Tengah tersebut tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Kegiatan diikuti pimpinan dan anggota DPRD Lombok Tengah, Bupati Lombok Tengah, kepala OPD lingkung Pemkab Lombok Tengah, Forkopimda dan pihak lainnya.
Bupati Lombok Tengah, HL Pathul Bahri menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Tengah melalui Komisi II yang telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Menurut Pathul, keterlibatan DPRD Lombok Tengah sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan dan fungsi yang besar dalam pemerintahan daerah. Terkait dengan fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda) misalnya, DPRD bukan hanya memiliki kewenangan membahas perda bersama kepala daerah, namun juga menyetujui atau tidak menyetujui perda tersebut. Selain itu, DPRD juga memiliki kewenangan mengusulkan rancangan Perda serta menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah.
Pathul melanjutkan, pengajuan rancangan peraturan daerah dari inisiatif DPRD Kabupaten Lombok Tengah tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, telah memberi warna dan makna mendalam bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Adapun hal yang dapat Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah rasakan adalah nuansa harmoni kemitraan antara pemerintah daerah dan dewan yang dilandasi rasa pengabdian guna memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
“Kita berharap semoga upaya ini dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah yang kita cintai,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Seperti yang diketahui bersama, sebut Pathul, keberadaan pasar memiliki peran penting dalam perekonomian rakyat. Selain itu juga transaksi jual beli menjadi indikator perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
Dalam hal ini pemerintah daerah berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk melakukan pembinaan serta dapat mengelola pasar menjadi tempat yang nyaman, kondisi bangunan yang baik dan bersih agar mendorong aktivitas jual beli.
“Ini semua dilakukan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah,” tegasnya.
Sementara untuk pasar modern, swalayan atau toko retail juga berperan penting dalam perekonomian suatu daerah. Akan tetapi adanya pasar modern, swalayan dan toko retail berdampak pada pasar rakyat dan kios-kios kecil. Dalam hal ini pemerintah daerah juga akan bersungguh-sungguh mengatur ekosistem penataan yang sehat. Jumlah toko modern di setiap kecamatan maupun desa/kelurahan harus dipertimbangkan.
“Sehingga untuk melakukan itu semua diperlukan sebuah payung hukum yang jelas dan tegas untuk pengelolaan pasar dan toko modern,” tegas Pathul.
Saat ini Pemkab Lombok Tengah telah memiliki peraturan bupati (Perbup) nomor 23 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sebagai landasan yuridis pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas penataan dan pembinaan pasar. Namun tentu regulasi tersebut masih terdapat kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaannya. Sehingga pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah berharap dengan adanya usul pembahasan perda ini dapat melengkapi dan menambah harmoni wawasan dalam penataan pasar ke depan.
Adapun dari Ranperda tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang terdiri dari 16 bab dan 59 pasal, telah terlihat sangat komprehensif dalam pengaturan atau penataan pasar dan toko modern, di mana prinsip-prinsip perlindungan dan keberpihakan terhadap rakyat sangat jelas terakomodir sehingga diharapkan dapat dijalankan secara efektif.
Dengan demikian, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sangat setuju dengan usul Ranperda tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan mendorong kepada DPRD Kabupaten Lombok Tengah agar segera melaksanakan pembahasan teknis lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
“Sehingga substansi teknis Ranperda tersebut dapat efektif dan dilaksanakan secara sempurna,” harapnya.
Akhirnya, sambung Pathul, sekali lagi atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua, wakil ketua dan para anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dan kerjasamanya selama ini. Semoga tahapan yang sudah dilaksanakan ini menjadi catatan penyempurnaan demi paripurnanya substansi yang diatur dalam peraturan daerah ini.
“Demikian pendapat kami terhadap rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Untuk selanjutnya kami harapkan Ranperda ini dapat dibahas sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk mendapat persetujuan, dan pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, HL Kelan menuturkan, penting ada Perda untuk melakukan penataan. Pasalnya bahwa pasar modern maupun pasar rakyat ini, perlu diatur bukan hanya dari jumlah saja. Terlebih selama ini dalam penataan pasar mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) kemudian Peraturan Menteri (Permen) lalu loncat ke Peraturan Bupati (Perbup) tanpa ada Perda.
“Sampai dengan saat ini Perda belum ada, makanya kami terpanggil untuk segera membuat perda ini. Point pertamanya terhadap retail modern yang menjamur tentu harus diatur, misalkan diatur jaraknya dengan pasar rakyat, hingga jam bukannya,” ungkap politisi Partai Golkar ini.
Hal ini penting dilakukan agar pemerintah juga memberikan kesempatan bagi para pedagang kecil. Dan yang terpenting adalah bagaimana kemitraan antara pedagang di pasar rakyat dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan toko swalayan atau ritel modern. Dalam Ranpreda yang dibuat saat ini, minimal 10 persen produk lokal harus bisa masuk ke ritel modern itu.
“Termasuk misalkan Alfamart atau Indomart tidak boleh berdampingan dengan usaha kecil, di daerah- daerah lain sudah ada aturannya, tapi kita ini belum ada karena kendalanya kita terlalu banyak instansi yang meski kita punya kantor perizinan satu atap tapi tidak berfungsi dengan baik,” terangnya.
Seperti misalnya di Disperindag mengeluarkan izin, begitu juga di perizinan, dan dinas lainnya mengeluarkan izin. Sehingga ke depan perizinan untuk ritel modern ini harus di satu atap agar bisa dikontrol dengan baik. Karena pihaknya tidak bisa menafikan bahwa selama ini keluarnya izin tidak bisa dikontrol.
“Izin usaha prinsip dikeluarkan oleh Perindag, izin pembangunan dikeluarkan oleh PUPR, begitu juga izin yang lain- lain. Jadi belum menyatu dan seolah- olah tidak ada koordinasi antara instansi yang satu dengan yang lain dan ini ada pembiaran. Makanya kita akan atur dalam Perda itu,” ungkapnya.
Pihaknya memang mengaku persaingan konsumen antara pedagang di pasar rakyat dengan ritel modern ini memang sehat. Tapi jika berbicara pedagang- pedagang kecil ini akan menjadi tidak sehat, karena tidak akan pernah bisa pedagang kecil menyaingi ritel modern yang berkembang pesat saat ini.
“Ada tiga opsi yang kita buat dalam Ranperda itu, dalam rangka menata. Pertama opsi jarak bisa mungkin 1 km, yang kedua jumlah penduduk/10 ribu satu ritel modern dibangun. Ini contoh di Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya penduduknya 8000 tapi jumlah sudah ada enam dan ketiga kuota, mungkin satu kecamatan boleh bangun 10 dan seterusnya. Nanti opsi mana yang kita ambil,” pungkasnya. (bam)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *