PRAYA – Persoalan pemberhentian perangkat desa yang terjadi selang beberapa waktu setalah kepala desa dilantik masih menjadi perhatian para perangkat desa. Padahal melalui peraturan bupati, telah diatur ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar tidak dilakukan sebelum enam bulan pasca kades dilantik.
Terlebih lagi, amanat Perbup tersebut sudah dijelaskan saat kades dilantik pada 11 Oktober lalu. Namun demikian aturan bupati tersebut rupanya tidak digubris oleh kades. Dimana kadws dengan bersikeras melakukan mutasi dan pengangkatan perangkat desa.
Buntut dari masalah ini, perangkat desa mendesak agar bupati segera memberikan surat peringatan terhadap kepala desa tersebut.
“Mohon ketegasan bupati untuk memberikan SP oknum kades yang tidak mengindahkan pesan bapak bupati terkait tidak ada perombakan selama enam bulan,” tegas Koordinator Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Loteng, Lalu Kedim Marzuki Yahya pada Radar Mandalika, kemarin.
Kedim menegaskan, pemberian SP tersebut perlu dilakukan bupati agar surat keputusan (SK) yang telah dikeluarkan kades bisa dicabut dan memberlakukan kembali perangkat desa sesuai dengan struktur jabatan semula.
Hal ini jelasnya perlu dilakukan, lantaran pada saat ini perangkat desa khususnya sekretaris desa memiliki banyak tugas, yakni menyusun RKPDEs 2023/2024, menyelesaikan APBDes tahun 2022, menyelesaikan laporan pertanggung jawaban kades dan kegiatan lainnya.
“Kami minta bupati untuk lebih tegas lagi, menindak dan berikan SP kepada kades yang tidak mengindahkan apa yang disampaikan,” tegasnya lagi.
Menurutnya, tindakan ini juga dibutuhkan agar di tengah banyaknya tugas perangkat desa di akhir tahun ini, para perangkat tidak resak dengan tindakan kades yang sewaktu- waktu bisa melakukan pemberhentian perangkat desa.
Pihaknya mengancam akan geruduk kantor bupati, DPMD, dan juga kantor dewan jika pemerintah daerah tidak segera melakukan tindakan atas persoalan tersebut.(ndi)