Ilustrasi

PRAYA – Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Dony Wira Setiawan meluruskan berita miring yang beredar luas. Parahnya berita itu hoax. Sebelumnya beredar jika membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) cukup dengan melampirkan sertifikat vaksin. Ternyata ini tidak benar alias hoax.
AKP Dony Wira Setiawan yang ditemui Radarmandalika.id di ruang kerjanya menegaskan, tidak ada yang membeberkan mewajibkan para pemohon pembuatan SIM baru atau perpanjangan dengan menambahkan syarat melampiran sertifikat vaksin.
“Kami menyediakan tempat vaksinasi bagi yang berminat saat ada stok, vaksin yang di Poliklinik Polres,” tegasnya, pekan kemarin.

Kasat Lantas menanggapi isu yang sangat kontradiktif, mengingat akan menjadi benturan keras saat anggota maupun pihaknya bertugas di lapangan.
“Jangan sampai ini menjadi alasan daripada masyarakat yang malas menguris surat kendaraan dan SIM, kami melakukan penertiban di lapangan, mengingat capian vaksinasi yang masih sangat rendah dan belum merata di Kabupaten Lombok Tengah,” bebernya.

“Adapun syarat pembuatan SIM masih seperti biasa yakni KTP, sehat jasmani rohani, psikologi dan uji kemampuan teori, itu saja,” jelas Dony. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 272

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *