KOTA BIMA-DPMD Dukcapil Provinsi NTB melaksanakan Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pokja Posyandu Kota Bima, di aula SMKN 3 Kota Bima, Selasa (12/12/2023). Peserta sejumlah 40 orang yang terdiri dari unsur Lurah, Ketua TP-PKK Kelurahan, Ketua Pokja Posyandu dan Koordinator Kader Posyandu.
Kegiatan Bimtek tersebut di buka secara resmi oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bima, Ahsanurrahman, SH., MH.
Setelah membuka kegiatan tersebut, dia menyampaikan materi tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sebagai mitra pemerintah dan wadah partisipasi masyarakat.
Dalam materi tersebut berisi tentang pengertian dan jenis LKK, Pembentukan LKK yang salah satunya di tingkat Kelurahan dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Camat dan ada yang ditetapkan dengan keputusan Lurah. Kemudian ada pula syarat pembentukan LKK, syarat pengurus LKK, tata cara pemilihan LKK yang dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu secara langsung dan secara musyawarah mufakat, serta periodisasi kepengurusan yaitu pengurus LKK memegang jabatan selama 5tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, pergantian antar waktu pengurus dan pembinaan dan pengawasan.
Selanjutnya penyampaian materi oleh Sri Wahyuningsih, S.ST., Pa, Sekretaris Pokjanal Posyandu Kota Bima tentang keberadaan dan peran pokjanal dan pokja posyandu dalam meningkatkan pelayanan sosial dasar di posyandu. Materi tersebut berisi tentang pentingnya keberadaan posyandu, sejarah posyandu, serta tentang pokjanal dan pokja posyandu yg terdiri dari pengertian, kedudukan, pembentukan, tugas dan fungsi yg salah satunya adalah mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan posyandu di desa/kelurahan, hubungan kerja, kepengurusan, struktur organisasi dan sekretariat.
Kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Fungsional PSM DPMPD Dukcapil Provinsi NTB, Ety Kurniawati, ST tentang Manajemen Penyelenggaraan Posyandu Keluarga. Adapun materi tersebut berisi tentang Dasar Hukum, Kebijakan Pemerintah pada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang merupakan Mitra Kerja Pemerintah Kelurahan. Pendalaman pada Permendagri No. 18 Tahun 2018, terkait LKD/LKK khususnya Posyandu dan PKK sebagai wadah partisipasi masyarakat, mitra pemerintah desa yang ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan,dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Pos Pelayanan Terpadu sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 bertugas membantu Kepala Desa dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Desa. Penekanan disampaikan terkait peran Posyandu selaku LKK untuk menjadi pusat edukasi dan pembelajaran masyarakat. Peran ini dapat difungsikan dengan melaksanakan integrasi/penguatan isu sosial kemasyarakatan yang berkembang di masyarakat. Disampaikan pula terkait Manajemen Posyandu Keluarga serta peran tugas Kelompok Kerja Posyandu (Pokja Posyandu).
Penyampaian materi selanjutnya oleh Abdul Rafik, SKM., MH dari Dinas Kesehatan Kota Bima tentang kebijakan pelayanan kesehatan masyarakat era transformasi layanan primer di posyandu. Dia menyampaikan bahwa Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer memfokuskan pelayanan pada pendekatan berbasis siklus hidup, bukan berbasis program dengan penerapan integrasi layanan
guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif, responsif, dan terjangkau. Kemudia perluasan jangkauan pelayanan kesehatan primer untuk mendekatkan akses pelayanan dilakukan dengan
mendayagunakan Pustu sebagai unit kesehatan di desa/kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Posyandu di tingkat dusun/RT/RW.
Lalu melalui integrasi pelayanan kesehatan primer, peran Puskesmas sebagai penanggung jawab wilayah
dalam kesehatan di wilayah kerjanya akan semakin diperkuat dengan aktifnya PWS tingkat desa/kelurahan oleh petugas kesehatan bersama kader selanjutnya Petugas Puskesmas Bersama dengan Poskesdes dan Posyandu Keluarga harus senantiasa memelihara dan
meningkatkan kompetensinya agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai
dengan paket pelayanan di setiap siklus kehidupan. (red)