KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID IPTU Redho Rizki Pratama

PRAYA – Berkas kasus penyebaran video call sex (VCS) dengan korban seorang youtuber asal Kecamatan Jonggat sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Lombok Tengah.

Kasus yang terjadi 30 Oktober 2022 lalu ini pelakunya kurang dari 24 jam langsung ditangkap anggota kepolisian.

 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama mengungkapkan, bahwa berkas kasus terkait penyebaran video senonoh tersebut sudah dilimpahkan.

 

“Berkas sudah dikirim ke kejaksaan, kemudian apakah nanti Jaksa setuju atau tidak kita tunggu,” ungkapnya, kemarin.

 

” Dari berkas ini sudah komplit di penyidikan, namun nanti di Jaksa yang akan menyimpulkan,”tambahnya.

 

Redho juga menyatakan sang perempuan tidak dilakukan penahanan dalam kasus ini.  Mengingat pasal yang disangkakan yakni soal pelaku yang menyebarluaskan video senonoh itu saja.

 

“Intinya kita mengacu pada UU ITE,”singkatnya.

 

Diketahui bersama, bahwa dalam kasus ini yang menjadi korban merupakan warga Kecamatan Jonggat, inisial ES berusia 19 tahun. Sementara terduga pelaku inisial ME berusia 22 tahun alamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Kepada tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjarapenjara dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(tim)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 603

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *