PRAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mengingatkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada Pemilu 2024 menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Sesuai dengan surat dari KPU RI nomor 665 tanggal 30 April 2024, kami sudah mengingatkan kepada calon terpilih DPRD Lombok Tengah pada saat pleno penetapan lalu untuk segera menyelesaikan pelaporan LHKPN,” kata Ketua KPU Loteng, Hendri Harliawan pada Radar Mandalika, Sabtu (29/6).

Hal itu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Para anggota dewan terpilih melaporkan LHKPN kepada instansi berwenang dalam hal ini adalah KPK.

Di PKPU pada pasal 52 ayat 2 itu, mewajibkan para calon dewan terpilih harus sudah menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Sementara jadwal pelantikan calon DPRD Loteng terpilih hasil Pemilu 2024 akan dilangsungkan 28 Agustus mendatang.

Bagi calon anggota DPRD Loteng terpilih tidak menyerahkan LHKPN dalam waktu yang ditentukan maka KPU bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik, alias terancam tak dilantik.

“Jika tidak dilaksanakan maka yang bersangkutan tidak bisa diikutsertakan dalam prosesi pelantikan,” tegas Hendri.

Dari jumlah 50 calon anggota DPRD Loteng terpilih, Hendri mengungkapkan sejauh ini baru 23 caleg terpilih yang sudah melaporkan LHKPN. Itupun mayoritas caleg yang sudah melaporkan LHKPN ini adalah caleg incumben.

“Karena memang pemeriksaan di KPK ini proses administrasinya panjang. Tapi kami sudah mengingatkan beberapa kali kepada 27 orang yang belum menyerahkan untuk terus melaporkan update progres laporan mereka,” katanya.

Jika nantinya ada dewan yang melanggar dan tidak dilantik, pihaknya belum memastikan apakah akan di PAW atau digantikan dengan calon yang lain.

“Kalau bunyi klausulnya di PKPU 6/2024, tidak diikut sertakan dalam proses pelantikan,” jelas Hendri.

LHKPN adalah dasar KPU kabupaten memberikan nama-nama caleg terpilih ke sekretaris dewan (Sekwan) untuk dimintakan Surat Keputusan (SK) ke Pemerintah Provinsi NTB. Sehingga diharapkan calon DPRD Loteng tidak meremehkan dan segera menyerahkan LHKPN tersebut.

“Kita tetap meminta update dari calon terpilih yang belum menyerahkan,” tegas Hendri. (zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 316

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *