RUSAK: Kondisi jalan kabupaten ruas Sengkol-Teruwai yang sudah berlubang padahal belum genap setahun diperbaiki, kemarin. (FENDI/RADAR MANDALIKA)

PRAYA – Usia aspal di jalan kabupaten ruas Sengkol-Teruwai di Kecamatan Pujut rupanya cukup pendek. Belum genap setahun setelah diperbaiki, jalan tersebut kembali rusak. Ada bagian badan jalan yang berlubang membuat pengendara harus berhati-hati.

Dimana pengerjaan jalan tersebut dimulai dari gapura masuk Desa Teruwai hingga mendekati kantor Desa Teruwai.

Kualitas hasil pembangunan infrastruktur jalan itu, memunculkan pertanyaan. Sebab, belum lama dibangun sudah rusak lagi. Yakni adanya lubang dengan ukuran kurang lebih 50 cm persegi.

Salah seorang pengendara, Julia mengaku kondisi jalan yang berlubang di titik tertentu yang cukup besar tersebut cukup mengganggu dirinya sebagai pengendara. Sebab selain karena kondisi jalan yang sudah bagus disepanjang jalan tersebut memicu pengendara untuk melintas dengan kecepatan tinggi, namun sayangnya harus terbentur jika tidak hati-hati dengan lubang tersebut.

“Ini sangat berbahaya, karena kalau kecepatan tinggi mau menghindar pasti tidak seimbang jadinya,” cetusnya.

Dia menilai jika kondisi jalan tersebut dibiarkan maka akan membahayakan para pengendara. Selain itu, lubang tersebut berpotensi besar kalau tidak segera ditangani, sebab kondisi kerikil di sekitar lubang masih belum menyatu sempurna sehingga kerikil-nya terbawa dan mengikis.

“Jangan tunggu korban. Mohon segera diperbaiki saja,” tegasnya.

Pengendara lainnya, Feri mengaku cukup kaget dengan kondisi jalan yang sudah rusak padahal belum lama selesai dibangun. Kondisi ini sebutnya menjadi peringatan agar pemerintah dan kontraktor dapat lebih berkomitmen demi warga bisa menikmati akses jalan cukup lama.

“Ini harus dikerjakan, padahal ini belum lama di bangun,” katanya.

Dia mengatakan, di sepanjang jalan tersebut kondisinya memang sudah cukup baik. Hanya saja, pihaknya meminta agar bagian badan jalan yang sudah rusak segera diperbaiki demi kenyamanan para pengguna jalan di jalan kabupaten tersebut.

“Harus tanggung jawab kontraktor-nya,” pungkasnya.(ndi)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 826

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *