LOTIM – Revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sedang dalam proses penggodokan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Terkait UU itu, H Moch Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) menilai jika periodisasi Kepala Desa yang sedang digodok DPR RI, sama saja dengan sebelum-sebelumnya.
Kalau dilihat dari segi durasi sebelumnya tetap sama-sama 18 tahun. Mau 6 tahun tapi tiga periode atau 9 tahun tapi dua periode. Jika mengacu sejarah desa di Pulau Lombok, tetap menjadi Kades selama dicintai rakyatnya. Tapi masa jabatan Kades berubah lebih-lebih setelah reformasi yang awalnya masa jabatan 5 tahun, berubah jadi 6 tahun dan sekarang yang sedang dibahas akan menjadi 9 tahun.
“Tidak apa-apa masa jabatan 9 tahun. Tapi tidak mesti pertahankan sampai 9 tahun, kalau salah di tengah jalan ya diturunkan. Jadi jangan bergembira tetap jadi kades mesk dia salah,” tegasnya di Labuhan Haji, Kamis (20/7).
Kaitan dengan masalah dana yang digelontorkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) mencapai Rp 2 miliar, baginya tidak ada masalah selama pemerintah pusat mampu. Menurutnya, sangat betul pemerintah pusat menyerahkan dana pada pemerintah desa. Tidak harus anggaran itu ditumpuk ke provinsi dan kabupaten, sebab fokus pembangunan itu di desa.
Bagaimana pun lanjut mantan Bupati Lotim dua periode ini, orang miskin menumpuk di desa. Meskipun kemiskinan perkotaan itu lebih parah dari pedesaan. Sehingga, tidak bagus juga bila Dana Desa itu dibebankan untuk pemberantasan orang miskin melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dalam distribusi BLT melalui Dana Desa itu, bukan desa yang naik namanya tapi pemerintah pusat.
“Soal wacana akan dinaikkannya dana desa itu bagus. Tapi tetap harus dibuatkan pedoman, bukan kepala desa semau-mau mengelola dana desa,” tegasnya seraya mengatakan, harusnya juga kelurahan mendapat porsi anggaran sama dengan desa, untuk mengatasi kemiskinan. (fa’i/r3)