PRAYA – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang direkrut oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) tengah melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) pada Pemilu 2024. Proses coklit itu dilakukan hingga 14 Maret 2023.
Sejak dimulainya proses coklit oleh pantarlih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Loteng langsung melakukan pengawasan melekat. Dengan terjun langsung ke lapangan. Selama coklit, Bawaslu ternyata menemukan sejumlah masalah dan telah diinventarisir.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) pada Bawaslu Loteng, Usman Faesal menyebutkan, selama Bawaslu mengawasi proses coklit, ada beberapa masalah yang ditemukan di lapangan. Diantaranya yakni ada penduduk/warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih, padahal telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Kemudian yang meninggal dunia masih terdaftar (dalam DP4, red). Dia (petugas) tidak berani mencoret dengan alasan misalnya harus ada surat keterangan meninggal dunia. Tapi kan sudah jelas (sudah meninggal),” katanya pada Radar Mandalika, Kamis (23/2).
Selanjutnya, pihak Bawaslu menemukan masalah terkait tata cara atau mekanisme pencoklitan yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Bawaslu di tingkat kecamatan, ada pantarlih yang tidak mendatangi rumah pemilih saat melakukan coklit. “Dia ngisi (coklit) di rumahnya,” ujarnya.
Lalu ada pantarlih yang tidak memasang stiker sebagai tanda rumah tersebut telah di coklit. Bagi Bawaslu, masalah yang ditemukan saat proses coklit tersebut bisa berdampak fatal terhadap tingkat akurasi dan kualitas data pemilih yang nantinya asal-asalan dan amburadul.
“Kenapa kita sangat menitik tekankan pada kesesuaian prosedur, karena inikan bisa berakibat fatal. Apa akibatnya? Salah satunya orang bisa kehilangan hal pilih, karena tidak terdaftar,” jelasnya.
Masalah lainnya yang ditemukan Bawaslu saat proses coklit, yakni ada pemilih yang terdaftar bukan pemilih yang ada di TPS berdasarkan KK/e-KTP-nya. “Misalnya desa induknya A, tapi sudah di desa B, tapi dia masih terdaftar di desa A,” katanya memberi gambaran.
“Itu yang termasuk kita wanti-wanti. Bisa saja berakibat nanti kan ketika pemilihan berlangsung, orang bisa menggunakan hak pilih lebih dari dua kali,” sambungnya.
Terhadap temuan beberapa masalah saat proses coklit yang dilakukan pantarlih tersebut. Pihak Bawaslu telah meminta KPU Loteng untuk melakukan perbaikan dan harus berbenah.
Disamping itu, Bawaslu Loteng membuka posko aduan hak pilih demi memastikan hak pilih masyarakat bisa berjalan dengan baik. Masyarakat bisa datang melaporkan kalau misalnya dalam proses coklit ternyata mereka tidak terdaftar atau tidak didatangi oleh petugas pantarlih.
“Tetap kita buka (terima aduan) di masing-masing kecamatan (Panwascam). Termasuk kita di (Bawaslu) kabupaten,” katanya. (zak)