LOTIM – Puluhan sopir dum truk yang memuat Material Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) ke Luar Lombok Timur (Lotim) menyoroti dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) retribusi di perbatasan Lotim dan Lombok Tengah (Loteng). Massa menuntut pemerintah mengusut tuntas dugaan praktek pungli terhadap sopir dum truk yang membawa MBLB ke Loteng. Mereka juga mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertanggungjawab atas dugaan tindakan represif oknum anggotanya terhadap sopir, mendesak sarana dan prasarana yang ada di portal perbatasan diperbaiki.
Setelah sebelumnya melakukan aksi di perbatasan Lotim dan Loteng, mereka turun aksi ke Kantor Bupati setelah bertahun-tahun dipungut di perbatasan tanpa bukti nota. Sehingga massa menduga terjadi tindakan dugaan pungli, tidak masuk ke kas daerah. Belum lagi nominal penarikan dilakukan oknum petugas bervariasi di lapangan, tergantung material yang dibawa sopir dum truk.
Menjawab aspirasi massa aksi, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Mahsin menjelaskan, sesungguhnya apa yang menjadi aspirasi masyarakat sangat relevan dan sangat sesuai dengan apa yang menjadi harapan Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim. Sebagai bentuk atensi dari Bupati Lotim yang luar biasa dalam membenahi apa yang dirasa berat oleh sopir. “Aspirasi ini sangat relevan, jangan sampai sopir dibebani dengan hitungan yang tidak valid dan tidak benar,” jelasnya.
Dalam beberapa kali rapat membahas penambangan MBLB, sebetulnya sudah sepaham, jangan sampai pemerintah hitungannya tidak tepat. Asumsi yang berkembang, untuk isian peres (rata dari bak dum), mencapai Rp 97 ribu. Hitungan tersebut, tidak valid sehingga harus dicarikan solusi.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 18 tahun 2015, besaran retribusi MBLB sejatinya tidak ada yang berubah dan diabaikan. Retribusi pasir Rp 12 ribu per kubik, artinya jika pasir yang dibawa sesuai kubikasi dum truk, bukan Rp 96 ribu yang harus dibayar.
Hanya saja yang dipersoalkan sebelumnya, sopir yang mengisi dum truk melebihi dari kubikasi dum truk. Ketika melebihi standar kubikasi truk, maka dihitung menjadi 8 kubik, maka total yang dibayarkan Rp 96 ribu. Mestinya, sopir mengisi MBLB sesuai standar kubikasi truk.
“Mari jaga keselamatan sopir dan pengendara lain, jangan mengisi berlebihan. Ada aturan yang harus ditaati. Jika isi dum truk sampai overload, dikhawatirkan menimbulkan potensi kecelakaan lalulintas,” ujarnya.
“Menjadi keluhan lain, pemerintah daerah punya data, ada yang mengalami kecelakaan karena sopir dum truk tidak menutup menggunakan terpal. Walaupun banyak sopir pakai terpal, tapi tak sedikit juga yang tidak menggunakan terpal,” tambah Mahsin.
Diungkapkan, (21/2) lalu telah disepakati untuk MBLB sesuai Perda dan Perbup, tidak boleh lebih dari ketentuan yang ada, agar tidak memberatkan sopir. Pemerintah telah membentuk Operasi Penjaringan (Opjar), tindak lanjut dari hasil pertemuan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). KPK disebutnya juga mengawasi penertiban MBLB.
Masih kata Mahsin, nantinya tidak ada lagi sopir memberikan uang tunai secara langsung pada petugas di lapangan. Melainkan mekanismenya diubah dimana sopir diberikan lembar akuasi oleh pemilik tambang.
“Kita sudah sepakat dengan pemilik tambang, diaturkan bagaimana agar tidak memberatkan sopir. Ini menjadi tanggungjawab pemerintah mengawal sampai ke pemilik tambang, agar tidak memberatkan sopir,” tegasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, Muksin mengatakan, kaitan dengan aspirasi sopir, sepakat Pemda Lotim bertanggungjawab terhadap pekerjaan para sopir. Pemerintah telah mulai melakukan langkah pajak MBLB dititikberatkan pada penambang dan pengusaha.
Sedangkan kaitan dengan harga lanjutnya, sudah clear and clean dum truk harus diposisi untung, sehingga Pemda Lotim akan segera menemui pengusaha dan penambang MBLB. Bagaimana agar tidak menjual dengan harga semau-maunya. “Hari ini, ada 300 personel yang disiagakan di semua titik wajib pajak. Sehingga pemilik tambang diberikan akuasi (karcis, red). Akuasi itu yang diserahkan ke petugas di perbatasan,” pungkasnya. (fa’i/r3)