PRAYA—Bawaslu Lombok Tengah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan pelanggaran pemilihan bagi Panwaslu Kecamatan dan Partai Politik selama dua hari, Senin-Selasa (26-27/8).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Loteng, Baiq Husnawaty mengungkapkan, Bimtek yang dilaksanakan ini didesain sebelumnya tahapan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.
Terkait putusan MK nomor 60 tahun 2024, menurutnya, dapat memberikan ruang bagi Parpol non parlemen untuk mengusung paslon. Dimana sebelumnya putusan MK tersebut, paslon hanya dapat disung oleh parpol yang memiliki kursi di DPRD.
Merujuk pada putusan MK nomor 60 itu, untuk Pilkada Loteng, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah minimal 41.169 untuk dapat mengusung paslon di Pilkada 2024.
“Hal ini akan berpengaruh ke partai bahkan bisa saja terjadi dualisme, yakni akan mengeluarkan SK dobel, maka bisa di TMS-kan dan menjadi potensi sengketa baik dengan dasar SK maupun BA,” katanya.
“Maka, Bawaslu lah yang memproses hal itu dan juga menyelesaikan persoalan,” tambahnya.
Sengketa ini juga dapat terjadi antar peserta pemilu yang diselesaikan Bawaslu dengan mandat kepada Panwascam sesuai wilayah masing-masing. Yakni penyelesaian antar peserta pemilih. Kemudian untuk sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara itu diselesaikan dari Bawaslu tingkat Kabupaten hingga RI.
Kordiv Data Informasi dan Pelanggaran Bawaslu Loteng, Abdul Muis menambahkan, kegiatan seperti ini diharapkan dilakukan pada setiap kesempatan baik di sekretariat dan tempat kumpul penyelenggara pemilu terutama Bawaslu supaya mengkaji dan membedah bagaimana strategi pengawasan ke depan dalam rangka meminimalisir pelanggaran dalam setiap tahapan.
“Maka mulailah lebih banyak berdiskusi mulai dari tahapan kampanye yang menyibukkan pengawasan, hingga rekapitulasi perhitungan suara. Mengingat inilah konsekuensi PKPU nomor 10 tahun 2024 sebagai start dalam memperbanyak diskusi dalam strategi pengawasan kedepan,” jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Fauzan Hadi juga mengingatkan, dimana Bawaslu memiliki tugas pencegahan dan pengawasan.
Dalam sengketa Pemilu baik peserta dengan peserta pemilu dilakukan dengan mediasi, musyawarah dan mufakat. Sengketa dengan peserta dan penyelenggara dilakukan dalam musyawarah tertutup.
“Apabila tidak bisa maka dilakukan dalam waktu singkat 12 hari dilanjutkan menghasilkan SK yang harus dilaksanakan KPU,” jelasnya.
Kemudian yang menjadi perhatian serius dan iimbauan kepada semua paslon dan parpol dalam melakukan kampanye, pendaftaran dan setiap tahapan Pilkada ini supaya tidak ada pelanggaran terkait pelibatan anak-anak, ASN, TNI, Polri, dan juga penggunaan fasilitas negara.(tim)