JAYADI/RADAR MANDALIKA PASLON: Salah satu pasangan bakal calon melalui perseorangan saat menyerahkan dukungan pada pihak KPU Loteng tidak lama ini.

PRAYA—Dua pasang bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati jalur independen (perseorangan), HL Saswadi- H Dahrun dan HL Moh Amin-TGH Lalu Parhan kompak melawan dengan mengajukan permohonan sengketa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Loteng. Pengajuan sengketa tersebut disampaikan kepada Bawaslu Loteng, Jumat malam (28/02).

Divisi Hukum dan  Penyelesaian Sengketa Bawaslu Loteng, Harun Azwari membenarkan dua pasangan balon perseorangan telah mengajukan sengketa keputusan KPU tersebut pada Bawaslu. Permohonan sengketa ini, diajukan karena penyerahan dokumen syarat jalur perseorangan ditolak. Padahal, menurut mereka syarat dukungan yang diserahkan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam aturan.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan berita acara yang dibuat KPU dan ditandatangani oleh semua komisioner KPU menyebutkan dukungan yang diserahkan dari Saswadi-Dahrun kurang. Karena syarat dukungan yang diserahkan berjumlah 54.707. Padahal dalam penyerahan dokumen dukungan oleh tim LO pada 23 Februari sebanyak 59.231. Artinya melebihi batas minimum yang ditetapkan KPU untuk calon perseorang di Loteng sebanyak 57.037 dukungan e-KTP.

“Kita sudah terima permohonan sengketa dari dua balon perseorangan itu. Namun, saya masih minta mereka untuk melengkapi berkas permohonannya, karena memang masih kurang lengkap,”  katanya usai melaksanakan sosialisasi di hotel D’max Loteng, Sabtu (29/02).

Untuk melengkapi berkas pemohonan sengketa itu, pihaknya memberikan waktu sebanyak tiga hari dari Jumat sebelumnya hingga Selasa mendatang.  Jika berkasnya tidak lengkap tentu pihaknya belum bisa melakukan proses pada permohonan Sengketa ini.

 “Tapi mereka akan segera untuk melengkapi dengan waktu yang telah diberikan tersebut,” ujarnya.

Setelah berkas permohonan sengketa dari dua balon sudah dinyatakan lengkap akan dilanjutkan dengan register.  Kemudian, dilakukan musyawarah bersama dengan pemohon selama 12 hari ke depannya.

“Mereka juga harus mempunyai alat bukti yang akan diajukan pada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU tersebut,” ungakapnya.

Ia mengaku, pihaknya memang turut serta dalam melakukan pengawasan pada penyerahan dukungan itu.  Namun, hasil pengawasan itu, pihaknya belum melakukan pleno.

“Kami belum plenokan, tapi kami akan melakukan pengkajian pada hasil pengawasan itu.  Apakah ada indikasi pelangagaran atau lainnya.  Tapi kami sudah merekam segala bentuk kegiatan yang dilakukan KPU,” ujarnya.

Ditambahkan, pada intinya pihaknya masih belum bisa sampaikan bahwa dalam persoalan ini ada indikasi pelanggaraan etik atau administrasi dalam penyerahan dukungan itu.  Karena, pihaknya harus melakukan pembuktiaan terlebih dahulu. Tapi kalau memang ada indikasi, tentu pihak KPU akan diberikan sanksi.

“Tunggu saja lah, toh juga permohonan untuk dilakukan sengketa masih belum lengkap,” tuturnya.

Sementara itu, balon bupati jalur perseorangan, HL Moh. Amin menegaskan, pihaknya hanya ingin agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan aman dan proses demokrasi ini berjalan dengan benar.

“Memang betul kami mengajukan permohonan sengketa pada Bawaslu. Hal ini kami lakukan untuk membuktikan bahwa kami taat hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya meminta KPU agar menaati aturan.  Berita acara yang diterbitkan itu menurutnya sangat tidak sah.  Sebab, pihaknya menyerahkan syarat dukungan sebanyak 65 ribu lebih dukungan, baik ada di aplikasi Silon maupun secara manual. Namun,  dalam berita acara yang diterbitkan itu malah jumlah jauh berbeda.  Malah kekuranganya sangat banyak sekali.

 “Ini tentu sangat aneh.  Kami daftar tanggal 23 Febuari.  Kemudian berkas langsung dilakukan pengecekan dan langsung dibuatkan berita acara kalau kami tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Ia mengaku, kalau sesuai dengan atauran PKPU itu tertera bahwa batas akhir penyerahan dukungan pada  23 Februari. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan perhitungan selebaran dukungan yang ada di lapangan.  Sedangkan, tahapan pengecekkan akan jumlah syarat dilakukan pada 27 Februari sampai  25 Maret.

“Anehnya juga, berita acara kami terima tanggal 26 Februari. Namun pleno dilakukan KPU pada tanggal 27 Februari,” ucapnya. (jay)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 183

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *