MATARAM – Anggota DPRD Provinsi NTB inisial LAR dilaporkan atas dugaan penipuan penggelapan serta menjual tanah milik orang lain. Adapun tanah tersebut seluas 10.000 m² yang berlokasi di Dusun Tampah, Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Anehnya dalam laporan itu waktu kejadian terbilang sudah lama yaitu tahun 1996 sampai 2007.

Atas dugaan tersebut ia dilaporkan ke Polres Lombok Tengah kemarin sore. Laporan tersebut dilakukan Setia Darma Advokat dan Konsultan Hukum dan Rekan. Kepada media, Setia memperlihatkan surat tanda terima aduannya dengan Nomor : STTP/279/X/2024/SPKT Res Loteng.

Setia menyampaikan kronologis laporannya tersebut. Bahwa Nopel Syahfi (alm) saudara pelapor telah membeli tanah dari Terlapor I (LAR) pada tahun 1996 seluas 10.000 m2 berdasarkan Akta Notaris Nomor 12 tanggal 9 Mei 1996 disaksikan oleh Terlapor II (LM). Bahwa sekitar tahun 2005-2007 Nopel Syahfi datang ke Lombok ke tanah yang ia beli, namun berdasarkan keterangan penduduk setempat bahwa tanah tersebut telah dijual oleh LAR.

“Terlapor I itu LAR. Terlapor II adalah LM (mantan kades persiapan salah satu desa di Loteng),” katanya.

Setia melanjutkan sekitar tahun yang sama, Nopel Syahfi menemui LAR menanyakan perihal tanah yang telah ia beli, namun LAR menjawab bahwa tanah tersebut dikuasai orang lain. Nopel Syahfi pernah meminta bantuan banyak orang termasuk menemui LM. Namun LM tidak memberi solusi, justru terkesan melindungi LAR.

Kemudian pada 17 November dan 2 Desember 2023 pihaknya mengaku telah mengirimkan somasi kepada LAR untuk mengembalikan tanah milik Nopel Syahfi cq Pelapor, dan menunjukkan dimana letak tanah yang telah ia jual kepada Nopel Syahfi, namun dua somasinya tidak mendapatkan jawaban.

Kemudian sekitar November atau Desember 2023 pihak pelapor menghubungi LAR meminta waktu untuk bertemu sekaligus menunjukkan tanah miliknya yang telah ia jual kepada klienya tahun 1996. Akan tetapi jawabannya sangat mengherankan.

“Oleh karena itu, kami terus mendesak. Maka ia meminta kami menemui Terlapor II (LM), dengan alasan semua hal mengenai tanah yang ia jual kepada Nopel Syahfi tersebut telah ia serahkan urusannya kepada Terlapor II,” katanya.

Menurutnya Terlapor melakukan dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP, menjual tanah milik orang lain yang belum bersertifikat. Dugaan Pelanggaran Pasal 378 KUHP, Penipuan, menjual tanah yang seolah-olah miliknya, namun tidak pernah ada fisik tanah tersebut; atau dugaan Pelanggaran Pasal 372, Penggelapan, menjual tanah milik orang lain yang dalam penguasaan secara de facto-nya karena orangnya dianggap tidak pernah mendatangi tanah yang telah ia beli.

Menanggapi laporan tersebut, LAR yang dikonfirmasi membantah dugaan tersebut. Katanya, itu tidak benar bahkan fitnah yang ditujukan ke dirinya.

“Tidak benar. Itu fitnah,” tegasnya.

Anggota dewan yang baru dilantik itu malah heran dengan laporan tersebut. Dari waktu kejadian saja terbilang sangat lama yakni 1996.

“Ada-ada aja. Aneh bin ajaib (laporannya). Masih bajang gati (usianya muda saat kejadian),” ungkapnya.

Dirinya sanggup menyampaikan klarifikasi atas apa yang dituduh kepadanya. Bahkan ia mengancam akan melawan yang telah memfitnahnya tersebut.

“Besok kita buktikan dan klarifikasi. Iya pasti (dilawan),” pungkas anggota DPRD NTB Dapil Lombok Tengah itu.(jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *