M Jaenuddin. (Ist) 

LOBAR– Rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah antara Komisi III DPRD Lombok Barat (Lobar) dengan pihak OPD leading Sektor terpaksa diskors, Rabu (24/6). Kesiapan perwakilan dinas terkait menyajikan data yang dibutuhkan, menjadi penyebab lembaga legislatif itu melakukan iitu. Sejumlah dinas yang menjadi mitra komisi III itu, hampir seluruhnya mengirim Sekretaris Dinas (Sekdis). Kendati secara administratif kehadiran mereka dianggap sah, namun sepanjang jalannya pembahasan, perwakilan dinas tersebut dinilai tidak mampu menguasai data teknis maupun capaian kinerja yang tertera dalam dokumen LKPJ.

Anggota Komisi III dari Partai Ummat, M. Jaenuddin, paling vokal mengkritisi kondisi tersebut.

Politisi Narmada itu menilai LKPJ agenda vital yang menyangkut akuntabilitas anggaran dan kinerja pemerintah daerah, sehingga tidak bisa diwakilkan oleh pihak yang tidak memahami substansi data.

“Saya mengusulkan kepada pimpinan rapat agar pembahasan ini segera diskors atau ditunda sampai dinas terkait benar-benar siap dengan data-datanya,” ujar Jaenuddin.

Pihaknya mengharapkan dinas profesional atas pembahasan krusial itu. Serta mengharapkan kepala dinas yang hadir. Sehingga ia mendesak pimpinan rapat memberikan tenggat waktu yang jelas agar para kepala dinas dapat hadir langsung memberikan penjelasan.

“Kita berikan sampai kapan kepala dinas terkait ada waktu untuk menghadiri rapat LKPJ dengan kami di Komisi III. Kehadiran mereka mutlak diperlukan agar tidak terjadi perdebatan yang tidak berujung karena kurangnya pemahaman data di lapangan,” tegas Jaenuddin.

Merespons usulan tersebut, pimpinan rapat Komisi III, Hj. Rabiatul Khairiyah, mengambil sikap tegas. Setelah mendengarkan masukan dari sejumlah anggota dewan lainnya, ia akhirnya memutuskan untuk menunda rapat tersebut. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kualitas pengawasan legislatif agar tidak sekadar menjadi formalitas belaka.

Langkah penundaan ini mengirimkan pesan kuat bagi para mitra kerja Komisi III bahwa kedisiplinan dan penguasaan data merupakan syarat mutlak dalam proses evaluasi LKPJ. Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari para kepala dinas tersebut, apakah mereka akan hadir secara langsung pada jadwal rapat berikutnya dengan membawa data yang lengkap dan valid. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *