KLU – Meskipun menuai penolakan dari sejumlah pihak, tidak menyurutkan niat pemerintah untuk memberikan izin beroperasi kepada ritel modern, Indomaret dan Alfamart. Dari 10 ritel modern yang diijinkan berdiri di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) telah mengeluarkan tiga Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi ritel modern.
“Dari 10 ritel modern yang diijinkan beroperasi. Kita baru keluarkan tiga NIB untuk ritel modern di KLU,” beber Kepala Disnaker PMPTSP KLU Evi Winarni, Kamis (27/4/2023).
Dijelaskan, ketiga ritel modern yang sudah keluar NIB nya ini berada di Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Pemenang. Sebarannya yakni dua NIB di Kecamatan Tanjung diantaranya ijin Alfamart dan Indomaret yang kini telah mulai beroperasi. Kemudian satu di Kecamatan Pemenang diantaranya M Mart di wilayah Gili Trawangan.
Setidaknya ada 10 ritel modern yang dipastikan mendapat ijin beroperasi di 5 Kecamatan di KLU. Yakni 5 ritel modern di Kecamatan Pemenang (2 Alfamart, 2 M Mart, dan 1 Indomaret). Selanjutnya dua ritel modern di kecamatan Tanjung (Alfamart dan Indomaret). Sedangkan di Kecamatan Gangga cuma Alfamart, di Kecamatan Bayan Alfamart, dan di kecamatan Kayangan Indomaret.
“Kalo Rama Mart itu sejenis frainchais. Artinya kerjasama dengan warga setempat dalam satu manajemen, lahan tetap lahan warga,” katanya.
Saat disinggung terkait gejolak penolakan warga prihal ritel modern, Evi menyebut respon warga sudah landai. Artinya sebagian besar masyarakat sudah menerima dan faham dengan edukasi Pemda KLU terkait kebermanfaatan ritel modern untuk masyarakat. Salah satunya, dengan adanya ritel modern di KLU, lapangan pekerjaan menjadi banyak.
“Tidak hanya itu, UMKM di KLU juga menjadi lebih hidup. Karena dengan adanya ritel modern, maka produk UMKM bisa di masukkan sebagai barang jualan di setiap ritel modern. “Justeru dengan adanya ritel modern ini, persaingan produk UMKM di masyarakat makin hidup. Bahkan produknya bisa dimasukkan sebagai barang jualan di tiap ritel modern,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pembangunan ritel modern dengan tegas ditolak sejak periode pertama pemerintahan Bupati Djohan Sjamsu. Dengan alasan pengusaha lokal tidak bisa berkembang. Namun belakangan, penolakan tersebut berubah, di periode kedua pemerintahan Djohan Sjamsu justru mengijinkan 10 ritel modern beroperasi di KLU.
Keadaan yang terbalik ini sempat menjadi pertanyaan publik. Karena pemerintahan Djohan Sjamsu terkait ritel modern dinilai tidak konsisten. Dengan dikhawatirkan dampak negatif yang sudah menanti kedepannya.
“Yang jelas UMKM akan kita berdayakan lewat ritel modern itu nanti. Kita sudah buatkan aturan agar persentase pemanfaatan UMKM diberikan,” cetusnya.(dhe)