Selamat Siang Bapak Abdus Syukur, Saya Azza dari Sekretariat Dewan Pers. Izin Bapak, dulu benar pernah mendaftar sebagai ahli pers Dewan Pers ya Bapak?
Ya, pernah.
Terimakasih

Izin Pak, kami berencana akan mengadakan kegiatan pelatihan ahli pers di Makassar pada 2-5 Oktober mendatang, apakah bisa ikut pada tanggal tersebut? Terimakasi
Seluruh akomodasi akan dibebankan kepada dewan pers ya Pak. Bapak perlu menyiapkan CV dan nanti mengikuti ujian supaya lulus.
Termasuk transportasi
Nanti akan ada tim yang akan kontak mengenai tiket dan sebagainya ya Pak.

Nanti akan disampaikan disana saat pre test juga Pak, umumnya mengenai KEJ, Peraturan-peraturan Dewan Pers.

Jadi bagaimana Pak, apakah berkenan untuk ikut?
Bismillah, saya ikut.

Itu percakapan singkat saya dengan Azza dari Dewan via WA.

Saya memang pernah mendaftar ikut menjadi calon ahli pers. Tapi lupa kapan pastinya. Yang jelas saya masih ingat dan untung Azza mengingatkan. Terima kasih banyak Azza.

Tidak hanya Azza. Bang Irwan juga dari Dewan Pers tak kalah besar jasanya. Dialah yang kemudian memfasilitasi saya bersama Mas Yogi dari Lombok TV untuk mengikuti pelatihan Ahli Pers yang dijadwalkan mulai Selasa, 2 Oktober sampai 5 Oktober di Makassar itu.

Secara kebetulan Bang Irwan datang ke NTB Jumat (29/9) bersama Pak Syarifudin untuk mengawal dua wakil Ketua Dewan Pers yang membuka dan menjadi nara sumber Workshop Peliputan Pemilu kerjasama dengan KPU dan Bawaslu NTB di Hotel Golden Palace.

Terima kasih Bang Irwan yang selama ini telah banyak membantu dan memfasilitasi berbagai acara dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalitas teman teman wartawan terutama yang tergabung dalam PWI NTB. Wabilkhusus kami yang diberi kesempatan menambah ilmu menjadi peserta pelatihan Ahli Pers Dewan Pers di Kota Pantai Losari.

Lalu siapa itu Ahli Pers itu?

Ahli Pers Dewan Pers adalah individu yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan keahlian di bidang pers. Mereka ditunjuk oleh Dewan Pers, lembaga yang bertugas mengawasi dan mengatur kegiatan pers di Indonesia. Apa peran dan fungsinya? Setidaknya ada enam tugas dan peran Ahli Pers Dewan Pers.

Pertama, memberikan pendapat dan saran kepada Dewan Pers terkait pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik jurnalistik, hak jawab, dan hak koreksi.

Kedua, memberikan pendapat dan saran dalam penyelesaian sengketa pers, baik antara pers dengan pers, pers dengan masyarakat, maupun pers dengan institusi atau perorangan lainnya.

Ketiga, melakukan pemeriksaan dan verifikasi fakta jika terjadi laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Keempat, memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang dipersoalkan oleh publik jika ada keluhan terkait pelaksanaan tugas pers.

Kemudian kelima, mendorong dan menyediakan pembekalan pengetahuan bagi insan pers agar lebih memahami dan menerapkan kode etik jurnalistik.

Terakhir, berpartisipasi dalam proses pembentukan regulasi, kebijakan, dan program kerja Dewan Pers.

Dalam menjalankan tugas dan perannya, ahli pers Dewan Pers diharapkan memiliki independensi, objektivitas, dan keahlian yang mumpuni.

Mereka juga harus memiliki pengetahuan yang luas mengenai etika dan prinsip jurnalistik, serta up to date dengan perkembangan teknologi dan tren dalam bidang pers.

Tidak hanya itu ternyata, Ahli Pers juga ditugaskan sebagai saksi ahli di pengadilan. Tugas utamanya memberikan pendapat dan penjelasan yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya di bidang jurnalistik kepada hakim, jaksa, pengacara, atau pihak yang terkait dalam persidangan. Berikut beberapa tugas dimaksud.

Pertama, memberikan pendapat ahli. Sebagai Ahli Pers, tugas utamanya memberikan pendapat yang obyektif mengenai masalah yang berkaitan dengan jurnalistik. Misalnya, dapat memberikan penjelasan tentang prinsip dasar jurnalistik, etika jurnalistik, kode etik jurnalistik, atau praktik jurnalisme yang baik.

Kedua, analisis kasus. Sebelum memberikan kesaksian, Ahli Pers akan menganalisis kasus yang sedang dipersidangkan dengan mempertimbangkan fakta, bukti, dan dokumen yang terkait. Ini bisa melibatkan membaca laporan berita, mendengarkan rekaman percakapan, atau melihat kliping koran yang relevan.

Ketiga, penjelasan teknis. Ahli Pers akan memberikan penjelasan teknis tentang proses kerja dan praktik jurnalistik yang relevan dalam kasus tersebut. Misalnya, menjelaskan bagaimana pendidikan dan pelatihan jurnalistik berperan dalam meningkatkan kualitas laporan. Atau bagaimana media melakukan penelitian dan verifikasi informasi sebelum mempublikasikannya.

Keempat, mengevaluasi kredibilitas. Ahli Pers juga dapat membantu mengevaluasi kredibilitas sumber informasi yang digunakan dalam kasus tersebut. Memberikan pandangan tentang sejauh mana sebuah publikasi dapat dipercaya. Apakah metode yang digunakan konsisten dengan etika jurnalistik, atau apakah laporan berita mengandung bias tertentu.

Kelima, merumuskan kesimpulan. Setelah membahas kasus dengan lengkap dan obyektif, Ahli Pers akan merumuskan kesimpulan berdasarkan penilaian sebagai ahli Pers. Ini dapat mencakup, apakah laporan yang dipersengketakan memenuhi standar jurnalistik atau apakah terdapat pelanggaran etika jurnalistik yang terjadi.

Keenam, kesaksian di persidangan. Sebagai saksi ahli di pengadilan, tugas Ahli Pers adalah memberikan kesaksian yang jujur, obyektif, dan berdasarkan fakta dan pengetahuan yang dimiliki sebagai Ahli Pers. Menjawab pertanyaan dari pihak yang terlibat dan memberikan penjelasan yang relevan untuk membantu hakim memahami aspek-aspek jurnalistik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam menjalankan tugas sebagai saksi ahli di pengadilan harus memastikan bahwa pendapat dan kesaksian yang diberikan didasarkan pada bukti nyata dan pengetahuan yang akurat di bidang jurnalistik. Ahli Pers juga harus tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak yang terlibat dalam persidangan.

Sebagaimana dilansir di laman Dewan Pers, tahun 2009 Dewan Pers mengesahkan Peraturan Nomor 10/Peraturan-DP/X/2009 tentang Keterangan Ahli Dewan Pers. Peraturan ini dibuat untuk mengatur pemberian Keterangan Ahli dari Dewan Pers dalam perkara pers yang masuk ke jalur hukum.

Peraturan tersebut juga untuk merespon Surat Edaran Mahkamah Agung No. 13 tanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli. Setelah keluarnya SEMA ini, permintaan kepada Dewan Pers untuk memberikan Keterangan Ahli meningkat.

Masih dari laman Dewan Pers, dalam Pasal 3 Peraturan tentang Keterangan Ahli disebutkan, Ahli dari Dewan Pers berasal dari Anggota Dewan Pers, mantan Anggota Dewan Pers, dan ketua atau anggota dewan kehormatan organisasi pers serta orang  yang dipilih atau ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers yang telah memiliki Sertifikat Ahli yang dikeluarkan Dewan Pers.

Berdasar ketentuan tersebut Dewan Pers menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang Ahli dari Dewan Pers di Batam (Juni 2010) dan Surabaya (Juli 2010). Peserta pendidikan ini mendapat Sertifikat Ahli dan bisa mewakili Dewan Pers menjadi Ahli dalam perkara pers.

Berikut ini nama-nama pemegang Sertifikat Ahli yang dikeluarkan Dewan Pers:

Angkatan Pertama (Wilayah Sumatera)

1.    Saidulkarnain Ishak (Persatuan Wartawan Indonesia/PWI Aceh)
2.    T. Mansursyah, SH (PWI Aceh)
3.    H. A. Ronny Simon (PWI Sumatera Utara)
4.    Syaiful Anwar Lubis (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia/IJTI Sumatera Utara)
5.    H. M. Zaki Abdullah (Serikat Penerbit Suratkabar/SPS Sumatera Utara)
6.    Ilham Muhammad Yasir (Aliansi Jurnalis Independen/AJI Pekanbaru)
7.    Marganas Nainggolan (SPS Kepulauan Riau)
8.    Mario Abdillah Khair (PWI Riau)
9.    H. Amiruddin  (PWI Sumatera Barat)
10.    H. Asdit Abdullah (Sekolah Jurnalisme Indonesia Sumatera Selatan)
11.    Heri Wardoyo (PWI Lampung)
12.    Oyos Saroso H.N (AJI Bandar Lampung)
13.    Riuslan (PWI Bengkulu)
14.    Ilham Bintang (PWI Pusat)
15.    Willy Pramudya (AJI Indonesia)
16.    H. Naungan Harahap (PWI Jawa Barat)
17.    Socrates (PWI Kepulauan Riau)
18.    Ampuan Situmeang (Advokat, kantor hukum Ampuan Situmeang & Rekan, Batam)
19.    Hasan Aspahani (PWI Kepulauan Riau)
20.    Zamzami A Karim (STISIPOL Raja Haji Tanjung Pinang)

Angkatan Kedua (Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

1.    Danie H. Soe’oed (Harian Solo Pos)
2.    Dion D.B. Putra (PWI NTT)
3.    Djesna Winada (PWI Bali)
4.    Hendrayana (LBH Pers)
5.    I Made Nariana (Persatuan Wartawan Multi Media Indonesia/Perwami Pusat)
6.    Imam Mukarom (Jawa Pos Media Televisi/JTV)
7.    Imam Syafi’i (Jawa Pos Media Televisi/JTV)
8.    Imam Wahyudi (IJTI Pusat)
9.    H. Ismail Husni (PWI NTB)
10.    Jayanto Arus Adi (PWI Jawa Tengah)
11.    Judy Djoko Wahjono Tjahjo (PRSSNI)
12.    Margiyono Darsasumarja (AJI Pusat)
13.    Mochamad Elman (Harian Jawa Pos)
14.    M. Noor Korompot (AJI Pusat)
15.    Octo Lampito (PWI Yogyakarta)
16.    Rahmat Wibisono (Harian Solo Pos)
17.    H. Soetjipto (PWI Jawa Tengah)
18.    Rr. Susilastuti Dwi N (PWI Yogyakarta)
19.    Widodo Asmowiyoto (PWI Pusat)
20.    Wolly Baktiono (PRSSNI)

(abdus syukur dari berbagai sumber)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 594

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *