Mataram – Pengaturan persyaratan calon Kepala Desa menjadi salah satu poin penting yang dibahas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Rapat harmonisasi yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Jumat (25/9/2026), merupakan tindak lanjut konsultasi yang dilakukan dua hari sebelumnya. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB melakukan penelaahan terhadap sejumlah ketentuan untuk memastikan rancangan regulasi tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
Salah satu poin yang dikoreksi berkaitan dengan Pasal 24 ayat (2) huruf o mengenai surat pernyataan pengunduran diri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditetapkan sebagai Kepala Desa.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum NTB menilai kewajiban mengundurkan diri merupakan konsekuensi hukum setelah seseorang ditetapkan sebagai Kepala Desa, bukan persyaratan administratif pada tahap pencalonan. Ketentuan tersebut kemudian dihilangkan dari rancangan.
Pembahasan juga menyoroti ketentuan Pasal 24 ayat (7) mengenai status PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang ditetapkan sebagai Kepala Desa. Pengaturan tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan khusus yang mengatur kedudukan masing-masing institusi.
Khusus anggota TNI, jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, status jabatan Kepala Desa perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum diatur dalam Peraturan Bupati.
Hal serupa berlaku bagi anggota Polri. Ketentuan mengenai kedudukan anggota Polri, termasuk pembatasan keterlibatan dalam politik praktis serta hak memilih dan dipilih, harus menjadi rujukan dalam mengatur kemungkinan anggota Polri mengikuti proses pemilihan Kepala Desa.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan, harmonisasi diperlukan agar regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Setiap regulasi daerah harus disusun secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih norma dan pelaksanaannya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Harmonisasi antara Kanwil Kemenkum NTB dan pihak pemrakarsa sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi.(red)
