Mataram – Kekayaan intelektual tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga dapat dikelola menjadi sumber manfaat ekonomi tanpa menghilangkan nilai budaya dan hak masyarakat asal. Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan dan Komersialisasi Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal yang digelar di Hotel Aston Inn Mataram, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan menghadirkan Kepala Dinas Kebudayaan Nusa Tenggara Barat Muhamad Ihwan serta Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Nyoman Sanistrya Utaya dan Imel Fega Putri. Para narasumber membahas strategi pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI), sekaligus pentingnya menjaga keberlanjutan seni dan budaya di Nusa Tenggara Barat.
Muhamad Ihwan menjelaskan bahwa arsip dan kebudayaan memiliki peran penting dalam menjaga ingatan kolektif serta jati diri bangsa. NTB sebagai ruang perjumpaan berbagai suku dan etnis memiliki sedikitnya 255 karya budaya, dengan 35 di antaranya telah memperoleh pengakuan nasional. Pemanfaatan budaya secara ekonomi, menurutnya, harus tetap menjunjung etika dengan mencantumkan asal-usul, memperoleh izin, menjaga makna asli, serta memastikan manfaat yang adil bagi komunitas pemilik budaya.
Sementara itu, I Nyoman Sanistrya Utaya melalui materi bertajuk “Dari Karya Jadi Penghasilan” menjelaskan bagaimana karya yang telah diwujudkan dan memperoleh pelindungan hukum dapat dikembangkan menjadi aset bernilai ekonomi. Pencatatan hak cipta dapat menjadi bukti awal kepemilikan yang mendukung pemanfaatan karya melalui berbagai skema, antara lain lisensi, pengalihan hak, royalti, waralaba, hingga pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Imel Fega Putri memaparkan pentingnya konsep pelindungan defensif dan pemanfaatan berkeadilan. Berbagai kekayaan budaya NTB seperti Gendang Beleq, Bau Nyale, dan Minyak Sumbawa merupakan contoh aset komunal yang memiliki nilai moral, sosial, sekaligus potensi ekonomi. Pemanfaatannya harus berpegang pada prinsip menyebutkan komunitas asal, menjaga nilai dan identitas, menghormati unsur sakral atau rahasia, serta menuangkan izin dan imbalan dalam kesepakatan yang jelas.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa pelindungan KI harus diikuti dengan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkannya secara bertanggung jawab. “Kekayaan intelektual dan kekayaan budaya yang dimiliki NTB merupakan aset yang sangat berharga. Pelindungan hukum menjadi fondasi, tetapi manfaatnya akan semakin terasa ketika dikelola secara tepat, memberikan nilai tambah ekonomi, dan tetap menghormati hak serta nilai-nilai komunitas asal,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB terus memperkuat pemahaman masyarakat bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual dan pelestarian budaya dapat berjalan beriringan dengan pemanfaatan ekonomi. Pengelolaan yang tertib, beretika, dan berkeadilan diharapkan mampu menjaga identitas budaya daerah sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat dan komunitas di Nusa Tenggara Barat.(red)
