Jakarta – Upaya memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Nusa Tenggara Barat terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB. Selain memperkuat Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah NTB, Kanwil Kemenkum NTB juga mengembangkan inovasi digital SIKAP-KI NTB untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi awal layanan KI.
Penguatan kedua layanan tersebut dibahas dalam koordinasi dan konsultasi Kanwil Kemenkum NTB dengan Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) serta Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Kamis (3/9).
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, beserta tim, melakukan koordinasi terkait perkembangan Sentra KI yang telah terbentuk di NTB. Salah satu perhatian utama adalah memastikan keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masing-masing wilayah.
Sentra KI diharapkan menjadi wadah yang semakin dekat dengan masyarakat dalam mendorong pemahaman, pendampingan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Keberadaannya juga dapat memperkuat ekosistem KI, khususnya bagi akademisi, pelaku usaha, UMKM, komunitas, dan masyarakat yang memiliki potensi Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB juga menyampaikan sejumlah perkembangan dan kendala terkait fasilitasi merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Di sisi lain, pengembangan SIKAP-KI NTB (Sistem Informasi dan Konsultasi Awal Pelayanan Kekayaan Intelektual Nusa Tenggara Barat) diarahkan untuk memberikan kemudahan akses informasi dan konsultasi awal KI secara digital. Inovasi ini diharapkan membantu masyarakat mendapatkan informasi yang tepat sebelum melanjutkan ke layanan KI yang tersedia.
Direktur Teknologi Informasi DJKI, Chusni Thamrin, menyampaikan dukungan terhadap inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan Kanwil Kemenkum NTB, sepanjang memberikan manfaat nyata serta meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan KI kepada masyarakat.
DJKI juga menekankan pentingnya pemetaan fitur, fungsi, dan proses bisnis SIKAP-KI NTB agar tidak terjadi duplikasi dengan layanan yang telah tersedia, termasuk Super App PASTI Kementerian Hukum. Pemetaan sekaligus dilakukan untuk menemukan fitur yang memiliki keunikan dan nilai tambah.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa penguatan Sentra KI dan pengembangan SIKAP-KI harus bermuara pada kemudahan masyarakat dalam mendapatkan layanan.
“Baik Sentra KI maupun SIKAP-KI NTB kita dorong untuk semakin mendekatkan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Sentra KI menjadi ruang untuk edukasi dan pendampingan, sementara SIKAP-KI memberikan kemudahan akses informasi dan konsultasi awal secara digital,” ujar Milawati.
Kanwil Kemenkum NTB selanjutnya akan melakukan pemetaan kebutuhan masing-masing Sentra KI, menyempurnakan proses bisnis dan fitur SIKAP-KI NTB, serta melanjutkan koordinasi dengan DJKI dan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di NTB sekaligus menghadirkan layanan yang lebih mudah, dekat, cepat, dan sesuai kebutuhan masyarakat.(red)
