BERSAMA: Wabup Lobar Hj. Nurul Adha bersama DPRD Lobar selepas sosialisasi tindak lanjuti arahan KPK di Aula Senggigi, Senin (7/9).(WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dengan kepala daerah dan DPRD se-Nusa Tenggara Barat (NTB) pekan lalu di Kantor Pemerintah Provinsi NTB, langsung diatensi Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) Hj. Nurul Adha bersama DPRD Lobar. Sosialisasi digelar di Aula Senggigi Kantor Bupati Lobar, Senin (7/9) untuk membahas persoalan Pokok Pikiran (Pokir) yang menjadi salah satu atensi KPK tersebut.

Kedua lembaga pemerintahan daerah itu berkomitmen menindaklanjuti arahan KPK tersebut guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi. Terlebih pascakasus OTT Bupati nonaktif LAZ oleh KPK, penilaian integritas Pemkab dari KPK merosot. Perbaikan dan peninjauan ulang (review) terhadap perencanaan keuangan daerah segera dilakukan. Sebab, KPK memberikan tenggat waktu sebulan agar menyelesaikan perbaikan tata anggaran daerah.

“Kami tindak lanjuti dengan pertemuan hari ini bersama seluruh anggota DPRD untuk mereviu pokok-pokok pikiran baik di Tahun Anggaran 2026 Perubahan, apalagi nanti APBD 2027 kita lebih verifikasi dan detail lagi,” terang Wabup Lobar Hj. Nurul Adha selepas sosialisasi.

Arahan KPK terkait tata kelola Pokir itu tidak hanya di Lobar saja, namun semua daerah di Indonesia. Niat baik untuk mencegah terjadinya korupsi itu disambut baik pihaknya bersama DPRD Lobar. Komitmen bersama ditunjukkan dengan tindak lanjut arahan KPK mereviu semua tata kelola anggaran. Sepekan ke depan verifikasi reviu akan dilakukan.

“Alhamdulillah sama, kita duduk bersama dan komitmen kita bersama,” ujarnya.

Menurutnya, komunikasi yang sudah berjalan baik dengan DPRD tetap dijaga dengan bersama-sama melakukan reviu tersebut. Pihaknya juga tidak ingin membuka lembaran lama yang sudah berlalu, dan lebih menatap ke depan bersama DPRD untuk masyarakat Lobar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lobar Tarmizi menerangkan kalangan dewan setuju dengan langkah Pemda menindaklanjuti arahan KPK.

“Dan teman-teman (dewan), pada prinsipnya sangat setuju sebagai bentuk early warning system, karena kita di Lobar sering kali terganjal persoalan-persoalan hukum,” imbuhnya.

Arahan KPK terkait reviu Pokir, termasuk mereviu Pokir yang loncat Dapil atau tidak sesuai Dapil, menjadi pembenahan. Politisi NasDem itu menilai perlu penguatan komunikasi dan pendampingan aturan sesuai arahan KPK kepada lembaga legislatif. Bahkan dewan sendiri terbuka dalam hal komunikasi dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Teman-teman DPRD welcome semua, karena ini untuk kebaikan Lombok Barat,” pungkas Ketua NasDem Lobar ini. (Win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *