Lombok Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) bersama Tim Pemeriksa Substantif Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara di Kantor Bupati Lombok Utara, Kamis (23/7). Audiensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara sebagai produk Indikasi Geografis (IG).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen deskripsi Indikasi Geografis dengan kondisi riil di lapangan. Pemeriksaan dilakukan terhadap aspek kelompok tani, wilayah produksi, tanaman kopi, hingga proses pengolahan sebagai dasar penetapan karakteristik khas produk yang diajukan.

“Indikasi Geografis bukan hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara dapat segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis sehingga identitas dan kualitasnya semakin diakui, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Perwakilan Tim Pemeriksa Substantif Indikasi Geografis DJKI, Gunawan, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh data dalam dokumen permohonan sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium, Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara memperoleh kualitas Grade A sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta memiliki cita rasa khas yang menjadi keunggulan kompetitif dibandingkan produk sejenis.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum NTB dan Tim Pemeriksa Substantif DJKI atas pendampingan yang diberikan. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam menggali dan mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual daerah, termasuk produk-produk unggulan lain yang memiliki nilai ekonomi dan budaya.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan, Kanwil Kemenkum NTB optimistis upaya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya melalui skema Indikasi Geografis, akan semakin memperkuat daya saing produk lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lombok Utara.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *