Sumbawa — Sejumlah 30 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah binaan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat mendapat pembekalan dan pendampingan terkait pendaftaran merek secara langsung oleh Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Selasa (21/7).
Bertempat di Ballroom Millie Style Hotel, Kabupaten Sumbawa tersebut merupakan hasil Kerjasama antara Kanwil Kemenkum NTB dengan Rumah BUMN Sumbawa guna meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap merek serta mempersiapkan mereka dalam mengajukan permohonan pendaftaran.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, Manager Rumah BUMN Sumbawa, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tim Rumah BUMN Sumbawa, serta para pelaku UMKM binaan PT PLN (Persero) UIW NTB.
Dalam sambutannya mewakili Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kadiv Pelayanan Hukum, Anna Ernita menyampaikan apresiasi kepada PT PLN (Persero) UIW NTB dan Rumah BUMN Sumbawa atas terselenggaranya pembekalan perlindungan merek bagi UMKM.
Anna menjelaskan bahwa merek memiliki peran strategis dalam membedakan produk atau jasa milik suatu pelaku usaha dengan produk lain yang beredar di pasaran. Merek juga menjadi salah satu unsur penting dalam membangun reputasi, loyalitas konsumen, dan daya saing usaha.
Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami proses pendaftaran merek secara menyeluruh, mulai dari menentukan nama dan logo merek, memilih kelas barang atau jasa, melakukan penelusuran terhadap merek yang telah terdaftar, hingga mempersiapkan persyaratan administrasi.
“Melalui kegiatan ini, kami mengajak para peserta untuk aktif berkonsultasi dan memastikan merek yang akan didaftarkan telah dipersiapkan dengan baik. Langkah awal yang tepat dapat mengurangi risiko terjadinya penolakan dalam proses pemeriksaan permohonan,” ujarnya.
Pembekalan dilanjutkan dengan sesi konsultasi dan pendampingan kepada 30 pelaku UMKM. Pendampingan meliputi pengecekan merek, penentuan kelas barang dan jasa, serta pemeriksaan kelengkapan dan kesiapan dokumen permohonan pendaftaran.
Sebagai tindak lanjut, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB akan mendampingi UMKM yang telah berkonsultasi hingga tahap pengajuan permohonan pendaftaran merek.
Kanwil Kemenkum NTB juga akan berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) UIW NTB dan Rumah BUMN Sumbawa untuk memonitor tindak lanjut pendaftaran merek bagi UMKM binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan.(red)