Lombok Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus berkomitmen dalam memberikan pelindungan terhadap beragam potensi Kekayaan Intelektual yang terdapat di wilayah Nusa Teggara Barat, Kamis (16/7).
Bergerak di Desa Suela, Kabupaten Lombok Timur, Kanwil Kemenkum NTB melakukan sosialisasi terkait pendaftaran Indikasi Geografis Tembakau Suela dan merek bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah setempat yang berlangsung di Kantor Desa Suela.
Tembakau Suela dinilai memiliki peluang untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Namun, diperlukan identifikasi dan kajian lebih lanjut untuk membuktikan karakteristik, kualitas, reputasi, serta keterkaitannya dengan kondisi geografis Desa Suela.
Program yang terjalin berkat kerjasama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Mataram ini diikuti oleh pemerintah desa, perwakilan Kecamatan Suela, kepala dusun, kelompok tani, pelaku UMKM, mahasiswa KKN, serta masyarakat Desa Suela.
Kepala Desa Suela mengapresiasi Kanwil Kemenkum NTB dan mahasiswa KKN Universitas Mataram atas terselenggaranya sosialisasi tersebut. Desa Suela dinilai memiliki potensi besar pada sektor pertanian, khususnya komoditas tembakau, serta beragam produk UMKM yang perlu mendapatkan pelindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pembentukan kelembagaan pemohon, penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis, hingga manfaat pelindungan dalam menjaga kualitas, identitas, dan nilai ekonomi produk unggulan daerah.
Selain Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum NTB mengingatkan pelaku UMKM agar mendaftarkan merek produknya. Pendaftaran merek penting untuk memberikan kepastian hukum atas identitas usaha, mencegah sengketa, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat posisi produk di pasar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual harus menjadi bagian dari strategi pengembangan ekonomi masyarakat desa. “Potensi lokal tidak cukup hanya diproduksi dan dipasarkan, tetapi juga harus dilindungi. Melalui Indikasi Geografis, identitas dan kualitas Tembakau Suela dapat terus dijaga, sedangkan pelindungan merek akan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan daya saing produk UMKM masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan mendorong identifikasi awal potensi Indikasi Geografis Tembakau Suela bersama pemerintah desa, kelompok tani, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya. Pendampingan pendaftaran merek juga akan diberikan kepada pelaku UMKM guna memperkuat pelindungan hukum dan daya saing produk lokal.(red)