Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, Kamis (16/7). Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Balai Harta Peninggalan, serta Balai Pendidikan dan Pelatihan sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif terkait implementasi kebijakan PNBP terbaru di lingkungan Kementerian Hukum.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan PP Nomor 30 Tahun 2026 dilatarbelakangi oleh adanya pemisahan kementerian yang diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, peraturan tersebut mengatur jenis dan tarif PNBP yang menjadi kewenangan sejumlah unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. “Kami mengharapkan dukungan seluruh jajaran dalam pelaksanaan peraturan ini, termasuk penyampaian masukan, usulan, serta identifikasi isu-isu yang perlu menjadi perhatian guna mendukung implementasi kebijakan secara optimal,” ujar Dhahana Putra saat membuka kegiatan.

Dalam sesi pemaparan materi, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjelaskan berbagai perubahan pada layanan Kekayaan Intelektual yang meliputi penyederhanaan jenis layanan, penambahan layanan baru, perubahan tarif, perubahan nomenklatur, hingga penyempurnaan ketentuan layanan. Beberapa layanan baru yang diperkenalkan antara lain pencatatan ciptaan dan/atau produk hak terkait lagu dan/atau musik dengan tarif Rp0,00, layanan penghapusan pencatatan ciptaan, serta sejumlah layanan baru di bidang paten. Selain itu, dilakukan penyesuaian tarif pada layanan Merek dan Indikasi Geografis guna meningkatkan kepastian hukum, efektivitas administrasi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal AHU memaparkan perubahan jenis dan tarif PNBP pada layanan AHU yang mencakup tarif tetap, tarif yang dihapus, penyesuaian tarif, penyederhanaan layanan, perubahan nomenklatur, serta penambahan layanan baru. Di antaranya adalah penggabungan layanan identifikasi dan perumusan teraan sidik jari, penambahan layanan pada sektor badan hukum, serta layanan pendaftaran jaminan fidusia atas objek Kekayaan Intelektual. Selain itu, dilakukan pula penyesuaian tarif pada layanan kewarganegaraan dan Apostille sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, kepastian hukum, dan optimalisasi pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyampaikan implementasi layanan pengumuman badan hukum secara elektronik (e-Pengumuman) yang menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan administrasi hukum. Layanan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat regulasi yang mengalihkan kewenangan pengumuman dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia kepada Kementerian Hukum. Melalui pengaturan baru, tarif pengumuman disederhanakan menjadi Rp100.000 dengan mekanisme pembayaran melalui kode billing dan hasil layanan diterbitkan secara elektronik. Sistem e-Pengumuman juga telah terintegrasi dengan layanan AHU sehingga proses publikasi Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi.

Melalui sesi diskusi, peserta dari berbagai Kantor Wilayah menyampaikan sejumlah masukan terkait strategi komunikasi publik atas penyesuaian tarif layanan, kesiapan sistem layanan, serta mekanisme pendaftaran jaminan fidusia. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa penyesuaian tarif didasarkan pada aspek penganggaran, regulasi, dan kemanfaatan layanan, serta akan didukung dengan penyempurnaan sistem untuk memastikan implementasi berjalan optimal. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh satuan kerja terhadap perubahan jenis layanan, penyesuaian tarif, penambahan layanan baru, serta mekanisme implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTB siap mendukung implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 melalui penguatan koordinasi, sosialisasi kepada masyarakat, serta penyesuaian layanan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap perubahan jenis dan tarif PNBP menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan hukum yang semakin profesional, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *