H. Jamhur. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Kasus dugaan pembakaran tiga orang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah (Loteng) menjadi perhatian serius pemerintah daerah. DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) bahkan sangat getol mengatensi kasus yang sedang ditangani Polres Loteng itu.

Selain mendesak aparat segera menuntaskan proses hukum, DPRD mengingatkan agar publik tidak menstigma seluruh pondok pesantren sama akibat ulah oknum.

Anggota Komisi V DPRD NTB, H. M. Jamhur, yang ditemui di kediamannya di Desa Langko, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), menilai permasalahan ini harus diusut tuntas dan hukum ditegakkan. Sebab jangan sampai satu kasus itu justru mencoreng lembaga pendidikan pesantren yang sudah lama dipercayai oleh masyarakat.

“Kalau ada persoalan di satu pondok, jangan seolah-olah semua pondok seperti itu. Itu tidak adil,” ujarnya, pekan kemarin.

Selama ini pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi anak bangsa. Bahkan dalam sejarah, pesantren menjadi salah satu pejuang kemerdekaan.

“Pesantren itu tempat pendidikan karakter. Yang diajarkan adalah akhlak dan etika,” katanya.

Ia menambahkan, sebagian besar pesantren justru berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sejak sebelum Indonesia merdeka. Sehingga tidak elok karena satu kasus yang terjadi di salah satu pondok oleh oknum, lantas mengambinghitamkan seluruh pondok pesantren.

Jamhur menegaskan proses hukum tetap harus berjalan tanpa kompromi. Ia menilai penanganan perkara tersebut sudah terlalu lama dan aparat penegak hukum perlu segera memberikan kepastian kepada korban serta keluarganya.

“Kasus ini harus segera ditindaklanjuti demi asas keadilan, terutama bagi wali korban yang menginginkan kejelasan,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik telah mengantongi gambaran perkara sehingga tidak ada alasan membiarkan proses hukum berlarut-larut. Bahkan ia mengingatkan hukum tidak boleh tunduk terhadap siapa pun, termasuk kepada pihak terlibat yang memiliki pengaruh.

“Mau berpengaruh atau tidak, hukum tidak memandang itu. Jenderal saja kalau salah tetap diproses, apalagi pimpinan pondok,” tegasnya.

Mengantisipasi kejadian serupa terulang, Jamhur berharap rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan pondok pesantren tidak berhenti sebagai formalitas. Nantinya Satgas harus mampu memetakan kelemahan di setiap pondok dan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah.

“Mudah-mudahan Satgas bekerja maksimal. Jangan hanya dibentuk, tetapi tidak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah meningkatkan pembinaan dan dukungan terhadap pesantren. Sebab, menurutnya, pengawasan harus berjalan beriringan dengan perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Pesantren juga perlu dukungan pemerintah. Jangan hanya muncul ketika ada masalah,” pungkasnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *