LOBAR—Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) dan Pemerintah Desa (Pemdes) menyepakati sumber anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak akhir 2026 ini. Hampir 90 persen anggaran pelaksanaan Pilkades untuk 77 desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lobar. Pemerintah desa hanya menanggung biaya makan minum panitia pelaksana dan sosialisasi. Hal ini mengingat kondisi anggaran Pemdes yang mengalami pemangkasan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat. Hal itu sesuai hasil rapat koordinasi yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang mempertemukan Pemkab Lobar dengan 77 desa yang melaksanakan Pilkades di Aula Kantor Bupati Lobar, Senin (13/7).
“Terkait untuk pendanaan, itu sudah sebagian besar ditanggung melalui APBD. Tinggal desa menyesuaikan dengan kebutuhan di lokal desanya. Nah, itu termasuk terkait untuk makan minum misalnya kepanitiaan,” terang Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lobar, Sahril selepas rapat.
Berbagai tahapan teknis hingga penganggaran dibahas dalam pertemuan dengan Asisten I Setda Lobar tersebut. Hasil kesepakatan, setiap tahapan pelaksanaan nanti akan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, termasuk dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur terkait bagaimana Pilkades ini dilaksanakan.
Menurutnya, Pemda sudah sanggup menanggung besarnya anggaran pelaksanaan Pilkades itu, terutama logistik maupun honorarium panitia pelaksana. Sebab Sahril menegaskan hal itu sudah jelas diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 itu. Sehingga dengan tertanganinya permasalahan anggaran, pelaksanaan Pilkades diharapkan berjalan lancar.
“Dalam proses-proses Pilkades ini kita juga berharap semua pihak terlibat dengan aktif menjalankan tupoksinya dengan baik. Baik itu BPD, maupun panitia yang sudah dibentuk nanti untuk menjalankan tupoksinya dengan baik, tertib, dan asas netralitas itu kita junjung tinggi,” tegasnya.
Tak hanya dari sisi anggaran, desa juga mengharapkan peran Pemda selaku panitia kabupaten Pilkades menyiapkan posko pengaduan. Tidak sekadar memberikan konsultasi atas berbagai persoalan, namun menyelesaikan permasalahan sengketa hasil yang berpotensi terjadi. Sehingga di dalam posko pengaduan itu melibatkan sejumlah OPD maupun pihak terkait yang berwenang dalam penyelesaian masalah.
“Semua bisa menjawab di sana dan tidak boleh ada melempar tanggung jawab. Jangan sampai semua dibebankan menjadi tanggung jawab panitia Pilkades. Supaya pelaksanaan ini betul-betul terukur, teratur berbasis regulasi, bukan berbasis asumsi,” imbuhnya.
AKAD sangat berharap orientasi Pilkades ini sebagai pesta demokrasi bisa terlaksana dan masyarakat penuh keceriaan mengikuti. Karena nuansa politik sehat bisa dilaksanakan dengan mengedepankan adu visi misi, dan bukan politik-politik yang sifatnya black campaign.
Sementara itu, Kepala DPMD Lobar, Mahnan menyambut baik hasil diskusi dengan pemerintah desa untuk persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak 77 desa. Menurutnya, meski hampir sekitar 90 persen anggaran pelaksanaannya dibebankan pada APBD, namun Pemda tetap menghitung sesuai kebutuhan pelaksanaan teknis, seperti melihat data hak pilih di masing-masing desa.
“Karena kertas suara tergantung DPT (Daftar Pemilih Tetap), sedangkan asumsi bilik suara maupun TPS (Tempat Pemungutan Suara) kita mengacu pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya,” terang Mahnan. (win)
