Lombok Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar Diseminasi Layanan AHU Online serta Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Aula Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (29/6). Mengusung tema “Pemanfaatan Layanan AHU Online secara Mudah, Cepat, dan Mandiri”, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, pelaku UMKM, perangkat daerah terkait, serta peserta dari berbagai unsur masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memadukan dua agenda strategis, yakni Diseminasi Layanan AHU Online dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, legalitas usaha dan pelindungan kekayaan intelektual merupakan dua aspek yang saling melengkapi dalam mendukung pertumbuhan usaha yang berdaya saing.

“Setelah memiliki legalitas melalui Perseroan Perorangan, pelaku usaha perlu segera mendaftarkan mereknya agar memperoleh pelindungan hukum dan meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan usaha. Kementerian Hukum terus berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar I Gusti Putu Milawati.

Selain mendorong pendirian Perseroan Perorangan dan pendaftaran merek, Kepala Kantor Wilayah juga memperkenalkan berbagai layanan Kementerian Hukum lainnya, seperti layanan Apostille untuk legalisasi dokumen yang akan digunakan di luar negeri serta layanan kewarganegaraan, khususnya terkait kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campuran. Pada sesi dialog, I Gusti Putu Milawati turut memberikan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran merek, alasan penolakan merek yang memiliki persamaan dengan merek terdaftar, serta mekanisme kepemilikan lebih dari satu merek oleh satu badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Puri Adriatik Chasanova, mengenai layanan Apostille dan Perseroan Perorangan melalui AHU Online. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut dan mengajak para pelaku UMKM memanfaatkan layanan yang disediakan untuk memperkuat legalitas usaha, meningkatkan kredibilitas, serta memperluas akses terhadap pembiayaan dan kemitraan usaha.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan legalitas usaha masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memfasilitasi 8 permohonan pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan 1 permohonan pendaftaran merek bagi pelaku usaha di Kabupaten Lombok Timur. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan AHU Online dan Kekayaan Intelektual untuk memperkuat legalitas usaha serta memperoleh pelindungan hukum bagi produk dan usahanya.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *