Lombok Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat memberikan penguatan terkait harmonisasi potensi dan legalitas desa wisata dalam Kegiatan Pekan Bakti Sosial Mahasiswa Kelompok Pemerhati Sosial FHISIP Universitas Mataram di Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (25/06).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB sebagai narasumber.
Edward James Sinaga menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Desa menjadi instrumen penting dalam mendukung pengembangan potensi ekonomi desa, termasuk pengelolaan desa wisata. Menurutnya, Perdes diperlukan agar pengelolaan wisata maupun pungutan desa memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Penyusunan Peraturan Desa harus melalui tahapan yang sesuai ketentuan serta memperhatikan aspek harmonisasi. Jika Pemerintah Desa Gumantar berencana membentuk Perdes terkait pengelolaan wisata atau pungutan desa, prosesnya dapat direncanakan pada tahun 2027 agar memiliki payung hukum yang kuat dan mencegah praktik pungutan liar,” ujar Edward.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Hermi Sari BN, menjelaskan bahwa Perdes harus disusun secara partisipatif, transparan, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan begitu, pengelolaan wisata desa dapat berjalan sah, tertib, akuntabel, sekaligus tetap menjaga nilai budaya lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTB siap mendampingi pemerintah desa dalam penyusunan produk hukum desa. Menurutnya, legalitas yang kuat menjadi kunci agar potensi desa dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kanwil Kemenkum NTB terus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi pemerintah desa. Kami ingin setiap potensi desa, termasuk desa wisata, berkembang dengan tata kelola yang baik, memiliki kepastian hukum, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Milawati.(red)