Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Harmonisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (24/6). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima, jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima, serta Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Raperda tersebut. Menurutnya, harmonisasi diperlukan untuk menyatukan persepsi antarperangkat daerah agar kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati. Ia menegaskan pentingnya hasil pembahasan Raperda tersebut bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bima.
“Output dari pertemuan ini sangat penting bagi banyak desa di Kabupaten Bima. Kami berharap seluruh pembahasan dapat berjalan secara fokus, padat, terarah, dan menghasilkan kesepahaman yang konkret sehingga regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan memaparkan hasil harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memastikan norma yang diatur dapat mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Rapat berlangsung secara konstruktif dengan berbagai masukan dari Pemerintah Kabupaten Bima dan tim perancang. Seluruh peserta berkomitmen untuk menyempurnakan substansi rancangan peraturan guna menghasilkan regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bima.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bima sebagai bentuk kesepakatan atas hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.(red)