PERHATIAN: Kepala Dinas Dikbud Lobar Lalu Najamuddin (kiri) & Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna (Kanan). (Ist)

LOBAR–Permasalahan tabungan siswa kelas 3 SDN 5 Babussalam senilai Rp 105 juta yang diduga dilakukan oknum guru membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat (Lobar) bereaksi keras. Merasa ditampar perilaku oknum guru yang sudah melanggar kode etik guru, Dikbud menyiapkan sanksi tegas. Bahkan Dinas mengevaluasi mekanisme tabungan siswa, tidak lagi ditangani guru, melainkan langsung disimpan di bank.

“Saya sudah tegas minta kepala sekolah, guru yang bersangkutan buat surat pernyataan bertanda tangan di atas meterai untuk kepastian batas waktu pengembalian uang siswa itu. Dikasih waktu satu pekan, dan uang itu harus kembali,” tegas Kepala Dinas Dikbud Lobar, H. Lalu Najamudin saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Najamuddin menilai oknum guru itu sudah melakukan pelanggaran kedisiplinan dan etika guru. Meski saat ini sanksi administrasi yang akan diberikan, namun sanksi tegas tetap menghantui oknum guru itu jika kembali melakukan hal yang sama.

“Kita lihat dulu saat ini, kalau sampai mengulangi akan ditindak tegas,” ucapnya.

Hanya saja ketika kesepakatan itu tidak dijalankan oleh oknum guru, bisa menjadi bahan evaluasi pihaknya mengajukan ke BKD untuk pemberian sanksi lebih tegas. Mekanisme tabungan siswa ini akan dievaluasi Dikbud. Najamudin menilai sistem uang tabungan siswa yang dipegang oleh guru kelas saat ini dinilai keliru. Sehingga pihaknya akan meminta sekolah bekerja sama dengan perbankan untuk penyimpanan uang tabungan siswa.

“Jadi tidak langsung dipegang guru, tapi langsung setor ke bank. Nanti bendahara sekolah mengumpulkan, berapa minggu sekali bank datang mengambil untuk setoran tabungan sesuai nama masing-masing siswa,” jelasnya.

Pihaknya tidak ingin uang siswa itu mengendap di sekolah. Hal ini juga yang dikhawatirkan akan menggoda para guru yang sedang dalam musibah atau keadaan masalah keuangan meminjam hingga memakai uang itu.

Padahal di satu sisi, para orang tua siswa sangat semangat anaknya menabung di sekolah. Karena manfaat tabungan itu bisa dipergunakan memenuhi keperluan sekolah anaknya atau membantu kebutuhan hidup keluarganya.

“Itu harapan orang tua, begitu kenaikan kelas uangnya diambil memenuhi kebutuhan. Tetapi ketika mau diambil ternyata uangnya dipakai oknum guru. Sudah kita minta untuk mengembalikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti lemahnya pengawasan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat terkait dugaan penggelapan tabungan siswa senilai Rp105 juta yang dilakukan guru berinisial LA itu.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, mempertanyakan mekanisme pengelolaan tabungan siswa yang diterapkan di sekolah tersebut. Seharusnya melibatkan lembaga keuangan resmi, bukan justru dipegang oleh guru kelas seperti yang dilakukan Kabupaten Lombok Utara (KLU).

“Yang namanya mengelola keuangan kan tentu ada lembaga keuangan. Kalau di Lombok Utara semisal, dia boleh memfasilitasi menabung ketika sekolah bekerja sama dengan lembaga keuangan seperti bank,” ujar Arya saat turun ke SDN 5 Babussalam.

Kasus ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program yang berlaku di sekolah. Pihaknya segera meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Dikbud Lombok Barat. Kasus di SDN 5 Babussalam, kata Arya, akan menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi mekanisme tabungan siswa di seluruh sekolah di Lombok Barat.

“Ini pintu masuk kami mengevaluasi mekanisme nabung-menabung di sekolah. Karena namanya sekolah kan belajar-mengajar. Walaupun sifatnya edukasi, iya itulah kita atur seperti apanya,” katanya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *