LOBAR—DPRD Lombok Barat (Lobar) kembali menunjukkan dukungannya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar atas kisruh dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM) soal aset daerah. Langkah hukum yang ditempuh Pemkab demi mengembalikan aset negara ke pelukan daerah sangat disupport legislatif.
Wakil Ketua DPRD Lobar Abu Bakar Abdullah menilai, baik Pemkab Lobar maupun DPRD Lobar sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban berjuang mengambil hak daerah. Terlebih jelas sertifikat kepemilikan lahan seluas 18 are itu milik daerah, bukan AMM.
“Apa yang menjadi hak daerah harus kita ambil. Kalau itu hak kita walaupun di mulut singa, ambil,” seru Abu Bakar saat dikonfirmasi akhir pekan kemarin.
Fraksi PKS DPRD Lobar diakuinya sejak awal konsisten mendorong pengamanan aset daerah. Bahkan mengingatkan tetap mempertimbangkan langkah hukum setiap pengamanan aset. Demi memastikan langkah yang diambil tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Kita tidak boleh gegabah juga, jangan sampai kemudian niat baik kita dilakukan tapi tidak dengan cara yang baik, karena kita ini negara hukum, segala sesuatu tindakan yang kita lakukan itu harus memiliki dasar hukum yang kuat,” terang pria asal Gili Gede Sekotong itu.
Sejauh ini pihak AMM belum menunjukkan iktikad baik kepada Pemda Lobar selaku pemilik lahan. Justru lembaga pendidikan itu melayangkan gugatan kepada Pemkab Lobar lantaran keberatan dengan nilai appraisal sewa lahan itu yang mencapai sekitar Rp240 juta per tahunnya. Bahkan tidak cukup itu, AMM bahkan melayangkan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Mataram karena merasa langkah yang ditempuh Pemkab Lobar justru merugikan AMM.
Menanggapi itu, Abu tidak bisa menyembunyikan emosinya. Politisi yang biasanya murah senyum itu justru mempertanyakan kontribusi dan kemanfaatan AMM bagi warga Lobar selama ini. Sebab sejak menguasai lahan itu di tahun 1986, tidak ada sepeser pun kontribusi maupun kemanfaatan bagi daerah maupun warga Lobar.
“AMM harus mawas diri, sudah lama digunakan gitu, enggak ada kontribusi buat daerah. Lalu kita ini sebagai masyarakat, khususnya di Lombok Barat, kan boleh dong menanyakan. Apa sih sebenarnya manfaat yang sudah diberikan untuk Lombok Barat, kan begitu,” serunya mempertanyakan.
Abu tegas mendukung langkah Pemkab Lobar jika akan mengeksekusi lahan itu, namun dengan kajian yang mendalam sebelum melakukan. Karena segala hal harus dilakukan dengan arif dan bijaksana.
“Ini hak kita, ini tanah kita,” tegasnya.
Nantinya aset daerah itu dapat dipergunakan untuk pemanfaatannya sebaik-baiknya bagi kepentingan masyarakat, khususnya di Lombok Barat. Bahkan lahan seluas 18 are itu memiliki potensi yang cukup menjanjikan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau saya, mendukung langkah pemerintah daerah untuk bagaimana mengembalikan segala potensi aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, bukan hanya AMM. Aset-aset yang lain, yang memang itu menjadi hak daerah, itu harus kita kembalikan, tapi dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.(win)
