LOBAR—Sejumlah ritel modern di Senggigi yang sempat ditertibkan Satpol PP Lombok Barat (Lobar) karena menjual minuman beralkohol (minol) kian membandel. Meski sempat dilarang bahkan ditutup, ritel modern itu tetap saja kembali menjual minol tanpa memiliki izin. Penertiban akan kembali dilakukan Satpol PP dalam waktu dekat ini untuk memberikan tindakan tegas.
“Yang pernah kami tangani beberapa bulan lalu ternyata buka lagi. Karena itu akan kami tindak lanjuti,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Lobar, Abdurrahman, Rabu (17/6).
Bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar, Satpol PP akan memeriksa kembali gerai yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin tersebut. Terlebih perintah pimpinan sudah jelas untuk melakukan tindakan langsung di lapangan jika menyalahi aturan.
“Sudah ada perintah untuk melakukan eksekusi dan tindak lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Lobar sudah melakukan penutupan kepada sejumlah ritel modern penjual minol di kawasan Kecamatan Batulayar karena tidak memiliki izin khusus. Bahkan Kepala DPMPTSP Lobar, Heri Ramadhan, menegaskan penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin tersendiri. Terlebih moratorium izin baru penjualan minuman beralkohol masih diberlakukan pihaknya, meskipun Senggigi kawasan pariwisata.
“Jadi tidak otomatis membebaskan pelaku usaha dari kewajiban perizinan. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha di kawasan wisata,” tegasnya. (win)
