SERAHKAN: Pemkab Lobar saat menyerahkan kuasa kepada Tim Kuasa Hukum Pemkab Lobar untuk penanganan aset daerah yang ditempati AMM, Senin (15/6).(WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Babak baru polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM) atas lahan Pemda. Setelah AMM melakukan gugatan perdata ganti rugi ke Pengadilan Negeri Mataram, kini giliran Pemkab Lobar yang menyiapkan langkah hukumnya. Pemkab siap menggugat balik pihak AMM berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tim advokat Dr. Lalu Anton Hariawan ditunjuk menjadi kuasa hukum menangani permasalahan aset tersebut.

“Kami secara resmi menyerahkan surat kuasa kepada tim penasihat hukum Pemda untuk penanganan masalah aset Pemda di AMM,” terang Asisten 3 Setda Lobar, H. Fauzan Husniadi, didampingi Kabag Hukum dan Penasihat Hukum Setda Lobar, Senin (15/6).

Penunjukan kuasa hukum itu bentuk keseriusan Pemkab Lobar mengambil alih aset daerah yang selama berpuluh-puluh tahun digunakan AMM tanpa sepeser pun memberikan manfaat bagi daerah.

“Jadi, apa pun yang mereka lakukan, kami akan lawan dan akan kami kembalikan aset itu ke daerah. Mau cara apa, kami akan lawan,” tegasnya.

Meski hingga kini materi gugatan ganti rugi sebesar Rp67 miliar yang terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram belum diterima Pemkab Lobar, keinginan AMM merampas aset daerah jika ganti rugi itu tidak dibayar justru dianggap sebuah lelucon oleh Tim Kuasa Hukum Pemkab Lobar. Sebab, lahan seluas 18 are itu merupakan aset negara.

“Kalau materi gugatannya kami belum terima, cuman kami lihat di SIPP itu mereka meminta ganti rugi Rp6,7 miliar. Kalau tidak mampu membayar, maka aset Pemkab itu menjadi milik AMM. Itu kan lelucon, mana mungkin aset negara mau disita,” ujar Kuasa Hukum Pemkab Lobar, Dr. Lalu Anton Hariawan.

Selain gugatan ganti rugi itu, AMM sudah lebih dahulu melayangkan gugatan perdata atas keberatan dengan nilai appraisal sewa lahan aset daerah sebesar Rp241 juta per tahunnya yang ditetapkan Pemkab Lobar. Bahkan, di materi gugatannya, AMM meminta majelis hakim menurunkan harga sewa lahan aset daerah itu menjadi Rp50 juta per tahun. Namun, penawaran itu tak memiliki dasar.

“Makanya nanti kita uji. Ya, silakan saja membuktikan dalil gugatannya, karena penggugat yang harus membuktikan dalil gugatannya sendiri,” imbuhnya.

Menurut Ketua KAI NTB itu, pada poin gugatan itu juga AMM mengaku mau membayar sewa, namun dengan harga hanya Rp50 juta per tahun. Justru hal itu tidak bisa dikabulkan Pemkab Lobar karena akan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penilaian appraisal. Terlebih, permintaan AMM itu tidak sesuai dengan fakta harga di lapangan yang ada di Kota Mataram.

“Ruko saja loh, satu ruko saja Rp30 sampai 40 juta per tahun. Apa iya, tanah seluas 1.800 meter persegi dihargai 50 juta? Itu kan tidak logis. Makanya nanti kita perang pendapat nanti (di pengadilan),” imbuhnya.

Ia menilai semua warga negara berhak melakukan upaya hukum, termasuk Pemkab Lobar. Gugatan perdata sudah dipersiapkan Pemkab Lobar untuk menjerat AMM. Bahkan, gugatan itu didasari temuan BPK RI tahun 2021 yang meminta lahan daerah itu harus bermanfaat untuk daerah.

Bahkan, Pemkab akan membuktikan bahwa narasi negatif yang dibangun AMM di publik, seakan Pemkab Lobar tidak peduli dengan dunia pendidikan, tidak benar.

“Asas manfaatnya AMM ini ke masyarakat Lombok Barat apa? Kan selama ini tidak ada. Masyarakat Lombok Barat, mahasiswa Lombok Barat yang berkuliah pun tetap bayar di sana,” ucapnya.

Justru Pemda memperjuangkan lahan daerah agar bermanfaat bagi masyarakat Lobar. Sebab, hasil sewa lahan itu dipergunakan untuk beasiswa warga Lobar yang menempuh pendidikan. Bahkan, Pemkab Lobar sudah beberapa kali mengundang pihak AMM untuk melakukan pertemuan, namun tidak pernah dihadiri.

“Dari awal kan Pemkab Lombok Barat sudah mengundang pihak AMM untuk dilakukan musyawarah, tapi yang bersangkutan tidak pernah mau hadir,” ucapnya.

Selain gugatan perdata, langkah pidana juga ditempuh Pemda di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hanya saja Anton tidak ingin terlalu dalam menanggapi hal itu dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada pihak kejaksaan.

“Kita serahkan kepada tindak pidana khusus Kejati NTB yang menilai. Jelas kalau tidak membayar sewa itu kan menjadi temuan,” imbuhnya.

Meski pihak AMM tetap berdalih berpegang pada SK Pinjam Pakai tahun 1986 sebagai dasar hukum dan tidak mengakui SK Pencabutan SK Pinjam Pakai yang dikeluarkan Bupati Lobar, Anton mempersilakan saja. Namun, menurutnya, dalam hukum semua pihak memiliki pandangan hukum yang berbeda dan akan dibuktikan di pengadilan.

“Pihak AMM menganggap apa pendapat hukumnya itu benar, saya juga menganggap pendapat hukum saya di dalam eksepsi dan jawaban nanti benar. Maka kami serahkan nanti kepada hakim yang menilai itu, yang menguji,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lobar, H. Bagus Dwipayana, mengungkapkan bahwa selain melayangkan gugatan keberatan atas nilai appraisal sewa itu di pengadilan, AMM juga mengirimkan surat kepada Bupati untuk menawar sewa menjadi Rp25 juta per tahun.

“Setelah menggugat di pengadilan minta agar menjadi Rp50 juta per tahun, dia (AMM) bersurat ke Bupati menawar Rp25 juta, itu dua minggu setelah gugatan masuk. Ini kan kayak main-main,” singkatnya. (Win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *