MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD NTB menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor.
Plt Kepala Bappenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti menjelaskan revisi Perda tersebut memuat sejumlah ketentuan baru yang menyasar berbagai objek pajak dan retribusi, mulai dari kendaraan bermotor, pemanfaatan aset daerah, hingga sektor pertambangan rakyat dan penggunaan air permukaan.
Salah satu poin penting dalam revisi perda ini adalah kewajiban balik nama kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB. Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat sekitar 6.000 kendaraan berpelat nomor luar NTB yang aktif beroperasi di wilayah ini.
“Melalui kebijakan itu, kendaraan yang berdomisili dan beroperasi di NTB diwajibkan melakukan balik nama agar pembayaran pajaknya masuk ke kas daerah,” tegas Nelly.
Pemrov mengatakan langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor secara signifikan. Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor untuk kategori tertentu. Kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 150 CC serta kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.500 CC akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.
Sementara itu, kendaraan listrik kini resmi masuk sebagai objek pajak sesuai ketentuan terbaru. Dalam sektor pemanfaatan ruang milik jalan, penggunaan bahu jalan provinsi untuk kegiatan usaha komersial, termasuk pemasangan jaringan oleh perusahaan telekomunikasi, akan dikenakan pungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Revisi perda juga mengatur pengenaan pajak terhadap aktivitas pertambangan rakyat. Pemungutan pajak akan didasarkan pada luas Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan mempertimbangkan aspek pengelolaan dan perlindungan lingkungan.
Sementara itu, bagi pengguna air permukaan, pemerintah mewajibkan pemasangan alat ukur atau water meter pada sumber air yang dimanfaatkan. Kebijakan ini bertujuan memastikan volume penggunaan air dapat terukur secara akurat. Pengguna yang tidak memasang alat ukur tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda.
Pemerintah Provinsi NTB memperkirakan berbagai kebijakan baru dalam revisi Perda PDRD ini mampu menambah pendapatan daerah hingga sekitar Rp160 miliar.
Saat ini, regulasi tersebut masih menunggu proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum resmi diberlakukan.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, perda hasil revisi tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Juni mendatang dan menjadi instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung program pembangunan dan pelayanan publik di NTB. (jho)
