Marga Harun. (Ist)

MATARAM – Sekretaris Fraksi PPP DPRD Provinsi NTB Marga Harun yang juga putra Wakil Bupati Dompu yang merupakan tokoh PPP di Kabupaten Dompu menegaskan bahwa Muscab PPP Dompu yang baru dilaksanakan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai regulasi dan aturan partai.

“Muscab yang dilaksanakan kemarin tidak memiliki kekuatan hukum dan regulasi yang sah, karena peesertanya saja tidak dihadiri oleh pengurus DPC dan PAC yang ada di Kabupaten Dompu,” kata Marga Harun menanggapi isu liar yang berkembang di Dompu terkait posisi PPP, Mataram , (1/5/26).

Marga Harun juga menyayangkan statemen H Muzihir yang meminta kader PPP yang menolak Muscab untuk melepas atribut partai. Menurut Marga, seorang pemimpin itu tidak asal bicara dalam berkomentar di ruang publik, apalagi menyudutkan sesama kader partai.

“Saya sayangkan komentar beliau yang meminta kader PPP melepas atribut partai, padahal konflik PPP hari ini itu terjadi di pusat, dan mereka ini sama-sama terdaftar di Kemenkum. Baik dari kubu Ketum Mardiono dan kubu Gus Yasin selaku Sekjend,” ungkap Marga Harun selaku tokoh muda PPP ini.

Kalau melihat secara jernih posisi PPP hari ini tambah Marga, bahwa belum ada kepastian siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak menggunakan atribut partai, tapi semua kader PPP berhak, baik dari kubu Mardiono dan kubu Gus Yasin. Termasuk juga perihal legalitas kepengurusan hari ini, kalau saya melihat sesuai regulasi dan aturan partai maka posisinya masih 0-0.

“Selama semua surat yang dikeluarkan masih sepihak-sepihak maka bisa dipastikan itu tidak sah secara aturan Undang-undang pemilu dan UU Parpol. Selama keluar dari pedoman itu, maka tidak sah secara hukum di Indonesia,” tegasnya.

Untuk Muscab kata Marga, jelas posisi dirinya berada pada yang menolak Muscab, karena dirinya tidak hadir dalam Muscab yang digelar oleh DPC PPP Dompu.

“Jelas kami posisinya menolak Muscab PPP Dompu, karena selama belum jelasnya DPP, maka kami anggap tidak sah dan tidak berlaku, SK yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen lah yang berlaku, selama belum ditandatangani oleh keduanya maka tidak sah,” jelasnya. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *